FOKUS RAKYAT.NET, PALU -– Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu telah melakukan pengembangan kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), di Jalan Tanjung Manimbaya, Lorong Gereja, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Minggu (1/8/2021) Pukiul 18.00 wita.
Pelaku MI alias Feri (18) asal Desa Bahagia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dan R (21) asal Jalan Tanjung Karang, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng.
Baca juga : Momen Idul Adha Bagikan 19 Ekor Sapi Kurban, Kajati Sulteng : Konsep Ibadah Kita Berbagi Rasa
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan atas laporan pengaduan nomor : STTL ADUAN/224/VII/2021/Sulteng/Resort Palu, Tanggal 13 Juli 2021.
Dari laporan itu, tim Resmob langsung mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), di Jalan Tanjung Manimbaya, untuk melakukan penyelidikan pada (29/7 2021) Pukul 18.00 Wita.
“Kemudian anggota mendapat Informasi bahwa pelaku diketahui bernama F dan R, dan keduanya telah ditahan di Rutan Polsek Palu Selatan, terkait kasus Curanmor,” kata AKBP Riza Faisal.
Baca juga : Dua Pemuda Sempat Heboh Peretas Website Untad, Yasin dan Rian Divonis 2 Tahun Penjara
Kata dia, polisi kemudian menuju rutan itu untuk melakukan introgasi terhadap pelaku.
Dia menambahkan, adapun pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian barang milik korbannya, berupa uang Rp 2 juta dan satu Handphone.
“Barang bukti berupa Hp Oppo A54 milik korban telah dijual Wahyu melalui perantara Jator,” ujar AKBP Riza.
“Berdasarkan keterangan itu tim kemudian menjemput Jator dan Wahyu untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya menambahkan.(*/Humas Polres Palu)