Polres Palu kembali amankan 4 orang diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu- Sabu (SS).
Melalui Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Kepolisian Resor Polres Palu, kembali meringkus empat orang terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Lekatu, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 12 Januari 2022, pukul 13:00 Wita.
Empat orang diduga pelaku itu ialah M (30 tahun), S (42 tahun), MM (36 tahun) dan D (43 tahun).
Kepala Polres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K,.M.I.K menerangkan bahwa, pihaknya mendapati informasi dari masyarakat setempat, pada Senin 10 Januari 2022, lalu.
“Informasi kami terima bahwa M selalu melakukan transaksi di salah satu rumah di Jalan Lekatu,” terang Bayu.
Kapolres mengaku, siang tadi, pihaknya mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penindakan.
“Saat penindakan, anggota mendapat M bersama tiga orang lain yaitu S, MM dan D,” ujarnya.
Dari penindakan Polisi itu, kata dia, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, berupa dua saset klip plasti diduga berisi sabu seberat 2,58 gram, 2 saset diduga berisi sabu seberat 0,34 gram, satu unit Hp, satu timbangan digital, satu pack plastij klip kosong dan dua tas samping.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Palu untuk proses lebih lanjut,” tutup Kapolres.(**/ATR/BIDHUMAS POLDA SULTENG/POLRES PALU)
Baca juga : Terdakwa Sabu 95 Kg Dituntut Pidana Mati Oleh Jaksa di Kejari Donggala
Baca juga : Dua Jambret HP di Jalan Zebra Diamuk Warga, Kapolres : Motif Pelaku Ingin Memiliki Handphone Android
Baca juga : Maling Ponsel, Polisi Amankan Oknum Tukang Ojek, Begini Kronologinya