Fokus Rakyat.Net, Palu — Seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), berhasil diamankan oleh Personel Satuan Narkoba Polres Sigi, Polda Sulteng.
Pelaku diamankan bertempat di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng, Jumat Kemarin, 6 Agustus 2021.
Baca juga : Momen Idul Adha Bagikan 19 Ekor Sapi Kurban, Kajati Sulteng : Konsep Ibadah Kita Berbagi Rasa
Kepada sejumlah wartawan, Kasat Narkoba Polres Sigi, Iptu Jani melalui KBO Narkoba, Ipda Robika, menjelaskan, telah diamankan seorang pria yang diduga membawa Narkotika jenis SS.
Kata dia, pelaku yang diamankan itu berinisial FR (47), warga Kota Palu.
“Pelaku diamankan, setelah mendapat informasi terkait penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku di salah satu Kos-Kosan di Desa Baliase,”ungkapnya.
“Menanggapi hal tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Sigi langsung mendatangi lokasi, dan menangkap terduga pelaku tanpa ada perlawanan,” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, kata dia, anggota Satuan Narkoba Polres Sigi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 4 (Empat) Paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,8 gram, 100 (seratus) lembar plastik bening klip merah, 1 (satu) buah alat hisap (Bong), 1 (satu) buah macis gas, 2 (dua) buah kaca (Pireks), 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam tempat simpan macis, Pireks dan sendok sabu.
“Pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sigi dan akan diproses lebih lanjut,”Ujar Ipda Robika.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan bahwa kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika, dan obat terlarang.
“Oleh sebab itu, kami meminta kepada seluruh masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut, dan dapat melaporkannya ke pihak Kepolisian jika melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Sigi,”(*/AP/Polres Sigi)