Dua IRT Ditangkap Satresnarkoba Polres Palu, Simak Infonya!

dua irt
Barang bukti lain, satu kotak plastik bening, satu kotak hitam, empat sendok plastik terbuat pipet dan satu buahkota terbuat dari kayu dan tripleks.(DOK)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Terduga pelaku merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menjelaskan bahwa, dua terduga pelaku adalah YSD (30 tahun) dan PT (33 tahun).

Mereka diringkus Polisi di Lorong Pemotongan Hewan, Jalan Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Kedua terduga pelaku sering melakukan transaksi jual beli,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno, Kamis, 17 Februari 2022.

Bayu menuturkan, dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan YSD, seperti 32 saset plastik klip diduga sabu dengan beray 11,58 gram, uang tunai Rp150 ribu, dua timbangan, satu pembungkus rokok, satu unit HP, dua pack plastik klip.

Barang bukti lain, satu kotak plastik bening, satu kotak hitam, empat sendok plastik terbuat pipet dan satu buahkota terbuat dari kayu dan tripleks.

Sedangkan dari PT, Satresnarkoba Polres Palu temukan 30 saset plastik klip diduga sabu dengan berat 6,75 gram, satu tupperware, satu sendok aluminium, satu tas hitam.

Barang bukti lainnya, satu unit Hp dan uang tunai sebesar Rp2,7 juta.

Kapolres Palu mengatakan, kedua terduga pelaku itu miliki keterkaitan pemakai.

Mereka juga diduga merencanakan, memesan dan melakukan pembelian sabu di salah satu pondok di Jalan Lekatu.

Kini, kedua IRT itu telah diamankan ke Mapolres Palu untuk proses lebih lanjut.(*/ATR/BIDHUMAS/POLDA SULTENG/POLRES PALU)

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!