FOKUS RAKYAT.NET, PASANGKAYU -– Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian S.I.K, didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra, melakukan release kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan).
Release kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) itu, dipusatkan di Ruangan Media Center Polres Pasangkayu, Jumat Siang, 16 Juli 2021.
Baca juga : Dua Pemuda Sempat Heboh Peretas Website Untad, Yasin dan Rian Divonis 2 Tahun Penjara
Baca juga : Evaluasi Sebulan Kepemimpinan Rusdy Mastura, ALARM : Kepala OPD Belum Menyesuaikan
Baca juga : Vaksinasi Massal Sambut Hari Adhyaksa di Kejati Sulteng, Kajati : Saya Imbau Tetap Jaga Jarak
Dalam release tersebut, Kapolres memaparkan pelaku Curas melakukan aksinya dengan berpura-pura menghentikan mobil, dan meminta bantuan tumpangan.
Kata dia, disaat mobil berhenti, pelaku langsung menodongkan senjata korek dan sebilah badik kepada korban.
“Kemudian mengeledah dan mengambil uang dan barang bawaan korban,” ungkap Kapolres Pasangkayu.
Baca juga : Jual Gas Elpiji 3 Kg Hingga Rp.35 Ribu, Empat Tersangka dari Kios di Kelurahan Kamonji Ditangkap Polisi
Dia mengatakan, pelaku Curas yang melakukan aksinya di Jalan Trans Sulawesi, di Desa Polewali, pada Rabu dini hari, 14 Juli 2021, Sekira Pukul 01.30.
Kata dia, pelaku sebanyak 3 Orang dengan inisial AMF (21 tahun), T (34 tahun), dan AR (20 tahun), yang berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim beberapa jam kemudian.
“Pelaku melakukan Curas dengan cara berpura-pura menghentikan mobil yang mengarah ke Propinsi Sulteng, di Palu,”terangnya.
Dia menjelaskan, pelaku meminta bantuan tumpangan dan disaat mobil berhenti, pelaku langsung mengancam sopir, dan karnet dengan menodongkan senjata korek dan sebilah badik.
“Kemudian memaksa supir untuk turun dari mobil truck dan menggeledah seisi barang-barang milik korban yang oleh pelaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan mabuk mabukan,” terangnya lagi.
Ditempat yang sama, Iptu Ronald juga memaparkan dari tangan Pelaku, Tim berhasil menyita Barang Bukti Berupa 1 Unit HP Merk Realmi 5i Warna Biru, Sebilah Badik Ukuran Kecil Warna Coklat, Uang Tunai sebanyak Rp.1.340.000, dan 1 Unit Motor Merk Honda Type Beat Fi Warna Putih.
“Untuk ketiga Pelaku Curas disangka dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan 2 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.(**/Polres Pasangkayu)