Fokus Rakyat.Net, Palu — Tim Opsnal di Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur, bersama Tim Tadulako Resmob Polres Palu, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang ditangkap itu adalah F alias Rian (23 Tahun), pekerjaan kuli bangunan, juga merupakan DPO dari unit opsnal di Polsek Palu Timur.
Baca juga : Seorang Ibu Rumah Tangga Digrebek Jual Cap Tikus, Kapolsek : Suami Melarikan Diri
Baca juga : Asik Sabu Pria Ini Ditangkap Polisi di Kos-Kosan di Baliase, Polres Sigi : Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, mengatakan, penangkapan itu atas laporan polisi nomor : Lp-B/48/VI/2021/ Res Palu/Spkt II/Sek-Paltim,Tanggal 10 Juni 2021, oleh korbannya bernama Aulya Fauziah Utami.
Kata dia, awalnya Polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku kasus curas terjadi di Jalan Hangtuah, Kelurahan Talise, Kota Palu itu.
Kata dia lagi, kemudian unit opsnal Polsek Palu Timur mendapat informasi, bahwa pelaku berada di rumah mertuanya.
“Dari informasi itu, Kapolsek Palu Timur AKP Umar memerintahkan anggotanya berkoordinasi dengan tim Tadulako Resmob Polres Palu,” kata AKBP Riza, Selasa (3/8/2021).
Baca juga : Momen Idul Adha Bagikan 19 Ekor Sapi Kurban, Kajati Sulteng : Konsep Ibadah Kita Berbagi Rasa
Dia menambahkan, pada Pukul 17.58 Wita, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap F alias Rian saat berada di rumahnya di Jalan Tombolotutu.
“Kemudian pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Palu Timur, untuk diinterogasi,” ungkapnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan Curas bersama dengan temannya A, yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh Tim Opsnal Polsek Palu Timur beberapa waktu lalu,” ucap AKBP Riza Faisal.
Adapun dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yakni, satu Hp Vivo V15 warna Biru.(*/Polres Palu)