iklan

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Palu Berusaha Melarikan Diri Kena Tembak, Kapolres : Tegas Terukur Pelaku Dilumpuhkan

FOTO: Dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curat) ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu.
pasang-iklan-anda-disini

FOKUS RAKYAT.NET, PALU— Dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curat) ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu.

Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan (Curat), kini diamankan di Mako Polres Palu, di Jalan Samratulangi, Kota Palu, Sulteng.

Baca juga : Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Desa Polewali Ditangkap, Kapolres : Korban Pengendara Mobil Mengarah ke Palu

Baca juga : Dua Pemuda Sempat Heboh Peretas Website Untad, Yasin dan Rian Divonis 2 Tahun Penjara

Baca juga : Evaluasi Sebulan Kepemimpinan Rusdy Mastura, ALARM : Kepala OPD Belum Menyesuaikan

Dua pelaku itu, adalah H alias Ardi (22 tahun), alamat Jalan Bayam, dan MA alias Arjun (20), alamat Jalan Buah Pala, di Kelurahan Boyaoge, Palu Barat.

Keduanya dibekuk polisi di Jalan Kancil, Lorong Pelangi, Kecamatan Palu Selatan, dan di Jalan Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Jumat, 16 Juli 2021, Pukul 04.00 Wita.

Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan berdasarkan dua laporan polisi.

Nomor: LP.B/635/VII/2021/ SPKT/Polres Palu, Tanggal 2 Juli 2021,Tentang tindak pidana Curat.

Baca juga : Vaksinasi Massal Sambut Hari Adhyaksa di Kejati Sulteng, Kajati : Saya Imbau Tetap Jaga Jarak

Baca juga : Jual Gas Elpiji 3 Kg Hingga Rp.35 Ribu, Empat Tersangka dari Kios di Kelurahan Kamonji Ditangkap Polisi

Dan laporan polisi nomor: LP.B/606/VI/2021/Sulteng/Resort palu/Tanggal 21 Juni 2021 tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Pada Minggu tanggal 6 Juni 2021, Sat Reskrim Polres Palu menerima laporan tentang tindak pidana Curat yang terjadi, di Jalan Tanjung Karang, Kelurahan Lolu Selatan,” kata AKBP Riza Faisal.

Kata dia, menerima laporan itu, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP), dan mendapat baket berupa rekaman CCTV.

Baca juga : Tiga Pelaku Jambret dan Pencurian Motor di Palu Ditangkap Polisi, Kapolres : Aksi Pencurian Pelaku Sebanyak 26 Kali

Kata dia lagi, dari hasil rekaman itu, diketahui bahwa pelaku itu merupan H alias Ardi.

“Pelaku ini juga merupakan DPO Polres Palu, sehubungan dengan kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi, di Jalan Tombolotutu, Kecamatan Palu Timur,” ujar AKBP Riza.

Dia menambahkan, setelah identitas pelaku diketahui, kemudian Tim Resmob Tadulako melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku.

“Anggota mendapat info bahwa pelaku menginap di In the Kos temannya di Jalan Kancil, Lorong Pelangi, pada hari Kamis kemarin,” kata AKBP Riza.

Baca juga : Dua DPO Teroris Poso Tewas Ditembak Mati Satgas Madago Raya di Parimo

Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian bergerak ketempat dimaksud, namun pelaku tidak berada ditempat itu.

Kemudian, polisi mendapatkan info bahwa pelaku sedang berada di wilayah Palu barat, dan akan kembali ke kos temannya di Jalan Kancil.

“Tim kemudian standby di kos tersebut, dan pelaku datang pada Jumat (16/7/2021) Pukul 03.00 Wita,” terang Kapolres Palu.

“Dan saat itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku A alias Ardi, dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan sebilah badik yang diselip di pinggangnya,” tambahnya.

Saat itu juga polisi melakukan introgasi, dan A mengakui melakukan pencurian di Jalan Tanjung Karang, Kota Palu.

“Pelaku ini mengaku mencuri bersama dengan temannya MA yang diketahui sedang berada di Jalan Durian,” kata AKBP Riza.

Mendapatkan info itu, polisi langsung menuju ke lokasi tersebut.

Dan berhasil mengamankan MA, kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Palu untuk dilakukan introgasi.

Menurut keterangan pelaku, bahwa H alias Ardi sudah melakukan pencurian di 16 TKP di wilayah Kota Palu.

Diantaranyal di Jalan Tg. Karang, Jl Tombolututu, Jl Kelor dua kali, Jl Kartini, Jl Hang tuah, Jl Lembu, Jl Kancil, Jl Touwa (dua kali), Jl Rajawali, Jl Datu Pamusu, Jl Bantilan, Jl Siranindi, Jl Gajahmada, dan Jl Jamur.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan membawa kedua pelaku untuk menunjukkan tempat menjual hasil curiannya.

Kemudian, setelah sampai di tempat pelaku turun dari mobil.

Namun saat berjalan menuju tempat diduga tempat penjualannya, kedua pelaku berusaha melarikan diri

Sehingga polisi langsung memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan.

“Karena tidak diindahkan, sehingga tim langsung melakukan tindakan tegas terukur, dan berhasil melumpuhkan pelaku, lalu kemudian dibawa ke RS. Bhayangkara untuk diberi tindakan medis,” pungkas AKBP Riza Faisal.

Adapun dari peristiwa itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Yakni, satu Hp Oppo A1k warna hitam, satu Hp Oppo A5s warna hitam, satu Hp VivoY53 warna gold, satu Hp Lenovo warna hitam, satu Hp Oppo A12 warna Hitam, satu Hp samsung duos warna putih, satu Hp Samsung J1 warna hitam.

“Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti sebilah Badik,” kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.(**/Polres Palu)

iklan kepala
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!