Buol – Kejadian tak menyenangkan dialami sejumlah wartawan saat melakukan investigasi.
Terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Paleleh, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, pada Minggu (10/11/2024).
Sejumlah wartawan dam awak media ini menduga adanya kegiatan pengolahan emas ilegal yang menggunakan bahan berbahaya.
Seperti sianida yang berpotensi mencemari lingkungan.
Menurut keterangan salah satu wartawan awak media, saat mereka sedang mewawancarai seorang pengusaha tambang emas berinisial H.

Tiba-tiba Kapolsek Paleleh bersama dua anggotanya datang dengan nada tinggi.
Mereka langsung meminta para wartawan untuk naik ke mobil patroli dan mengantar mereka ke kantor Polsek Paleleh.
“Saat itu, kami sedang melakukan wawancara di rumah salah satu pemilik tong pengolahan emas ilegal. Kapolsek dan anggotanya datang, meminta kami naik ke mobil tanpa memberi penjelasan lebih lanjut,” ujar seorang wartawan yang berada di lokasi.

Sesampainya di kantor Polsek, petugas mempertanyakan identitas wartawan tersebut.
Meskipun para wartawan telah menunjukkan kartu pers.
Aparat tampak ragu hingga salah satu wartawan menghubungi Kompol Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng.
Setelah verifikasi dilakukan, mereka pun diizinkan meninggalkan kantor Polsek.
Pihak kepolisian berdalih bahwa tindakan tersebut diambil karena sebelumnya ada pihak yang mengaku sebagai wartawan.
Dan meminta sumbangan kepada masyarakat.
Namun, awak media mengungkapkan bahwa perlakuan yang mereka terima sangat arogan dan tidak menghormati prosedur.
Peristiwa ini memunculkan kritik terkait profesionalisme aparat.
Terutama dalam menanggapi kegiatan wartawan di lapangan.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang berisiko merusak lingkungan.
Dan mengancam kesehatan masyarakat setempat.































