Intelijen Kejati Sulteng Berhasil Tangkap Buron Korupsi di Palu, Kajati : Tim Mengintai Lokasi Terpidana Tinggal

intelijen kejati sulteng
FOTO : Mujiono karyawan PT.Inhu Tani IV Riau, merupakan buron terpidana kasus Korupsi merugikan keuangan Negara Rp1,2 miliar, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kajari Indragiri Hilir sejak 2002, yang ditangkap Intelijen Kejati Sulteng.(DOK)

Intelijen Kejati Sulteng melalui Tim Tabur (Tangkap Buron), bersama Tim Tabur Kejati Riau, dan Kejari Indragiri Hilir, berhasil menangkap Ir. Mujiono, Pukul 11.30, di rumah kediamannya, di Kota Palu, Jumat kemarin, 29 Oktober 2021.

Mujiono karyawan PT.Inhu Tani IV Riau, merupakan buron terpidana kasus Korupsi merugikan keuangan Negara Rp1,2 miliar, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kajari Indragiri Hilir sejak 2002, yang ditangkap Intelijen Kejati Sulteng.

Baca juga : Bripka Axel Bina Kelompok Ternak Babi Patut Diacungi Jempol, Begini Cerita Polisi di Sigi Ini

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pettipeilohy, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati, Reza Hidayat mengatakan, pencarian dan penangkapan buron tersebut adalah, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan buron sebagaimana tersebut di atas dengan berkoordinasi dan meminta bantuan Kejati Sulawesi Tengah.

“Dan telah ditindaklanjuti, yang mana informasi diterima benar terpidana berada di kota Palu,”kata Reza.

Baca juga : Kasus Asusila Kapolsek Diputus Bersalah, Kapolda Minta Maaf

Ia mengatakan, proses penangkapan DPO berlangsung secara kondusif, yang mana pada awalnya tim tabur sudah melakukan pengintaian lokasi terpidana tinggal.

“Setelah dipastikan terpidana berada di rumahnya tim tabur gabungan langsung menuju ke rumah terpidana dan melakukan penangkapan terhadap terpidana tanpa perlawanan,”kata Reza kepada wartawan di Palu.

Selanjutnya kata Reza, terpidana akan di berangkatkan ke  Pekanbaru Riau untuk di laksanakan eksekusi.

Baca juga : Razia di Sigi, Polisi Amankan Cap Tikus di Desa Ini

Dalam kasus ini Ir. Mujiono tidak sendiri turut pula Ir.Agus Sukayanto. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tembilahan , Keduanya divonis 2 tahun pidana penjara, membayar denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dan menghukum membayar uang pengganti masing-masing Rp. 600 juta.

Baca juga : Mayat Lelaki Tak Berpakaian Ditemukan Dalam Box di Palu, Kapolres : Keadaan Telanjang Dengan Posisi Terlentang

Penangkapan Buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Atas Nama Ir. Mujiono terpidana Korupsi PT. INHUTANI IV Riau yang merugikan Keuangan Negara sebesar RP. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).(**/ATR/BMA)

Baca juga : Sabtu Pagi, Sidang Kode Etik Oknum Eks Kapolsek Parigi Digelar, Begini Penjelasannya

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!