GEMPET-SU Desak Aparat Usut Dugaan Pungutan Liar pada Penerimaan Peserta Didik Baru MTsN 2 Labuhanbatu Selatan

MEDAN – Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GEMPET-SU) menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan berulang kali setiap tahun ajaran baru di MTsN 2 Labuhanbatu Selatan, lembaga pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, GEMPET-SU mengaku menerima laporan dari sejumlah orang tua peserta didik baru mengenai pembebanan biaya yang tidak jelas dasar hukumnya. Dugaan pungutan yang dimaksud berupa uang pembangunan sekitar Rp500.000 serta biaya pembelian meja dan kursi sekitar Rp150.000 per siswa, yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun berturut-turut.

Koordinator aksi A. Ricky Pratama menegaskan pendidikan adalah hak setiap warga negara yang harus diselenggarakan secara transparan dan bebas dari pungutan yang merugikan masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi ini secara menyeluruh. Sekolah negeri seharusnya mengacu pada aturan yang berlaku, apalagi sekolah juga menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan pemerintah setiap tahunnya. Peruntukan dana yang dipungut di luar ketentuan perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

GEMPET-SU menilai praktik tersebut berpotensi melanggar seperangkat aturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 368 KUHP apabila memenuhi unsur pidana. Hal ini juga bertentangan dengan hak masyarakat atas keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam aksinya, GEMPET-SU menyampaikan empat tuntutan secara tegas:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan segera memeriksa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait dugaan pungutan di MTsN 2 Labuhanbatu Selatan;

​2. Meminta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan memanggil dan memeriksa Kepala MTsN 2 Labuhanbatu Selatan untuk mengklarifikasi dugaan pemungutan uang pembangunan serta perlengkapan belajar;

​3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengawasi penanganan perkara dan memeriksa penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025–2026, termasuk memanggil Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah jika ditemukan indikasi penyimpangan;

​4. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil pihak terkait baik di sekolah maupun Kemenag setempat untuk meminta pertanggungjawaban peruntukan dana yang telah dihimpun.

GEMPET-SU menegaskan aksi ini adalah wujud kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan independen dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MTsN 2 Labuhanbatu Selatan maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini.

(Penulis:INB)

(Editor:Suhirman S.Pd)

pasang iklan
error: Content is protected !!