Kasus Intimidasi Wartawan Media Alkhairaat Naik ke Penyidikan, Polda Sulteng Periksa Tiga Saksi

PALU – Penanganan kasus dugaan intimidasi dan pengancaman yang dialami Ikram, jurnalis media.alkhairaat.id, kini memasuki babak krusial setelah secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) guna menelusuri fakta lengkap dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tahap penyidikan dimulai dengan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang digelar pada Selasa (21/7/2026). Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, Riswan, menyatakan proses pengambilan keterangan berlangsung cukup mendalam dan berhati-hati.

“Hari ini tiga orang yang diperiksa, yaitu Ikram selaku korban, serta Andi dan Arif. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan berlangsung dari pukul 14.00 hingga 19.00 WITA dengan berbagai pertanyaan yang menggali secara rinci kronologi peristiwa intimidasi yang dialami rekan kami,” ujar Riswan seusai mendampingi jalannya pemeriksaan di lingkungan Ditreskrimsiber Polda Sulteng.

Ia menambahkan, upaya mengumpulkan fakta dan keterangan belum berakhir. Penyidik telah menjadwalkan kembali pemanggilan sejumlah saksi lain pada Rabu (22/7/2026) untuk melengkapi kekuatan alat bukti yang diperlukan guna mengungkap siapa saja pihak yang terlibat di balik peristiwa tersebut.

Dalam perkembangannya, KKJ Sulteng secara konsisten mendesak penyidik untuk menerapkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam penanganan kasus ini. Pasal tersebut secara tegas mengancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik yang sah.

Saat ini, tim penyidik diketahui tengah berkoordinasi erat dengan Dewan Pers guna mematangkan landasan hukum dan penerapan pasal yang tepat, sehingga kasus ini tidak sekadar diproses secara pidana umum, melainkan juga memberikan kepastian perlindungan terhadap profesi jurnalis.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini dari awal hingga akhir agar berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum yang nyata. Lebih dari itu, kami ingin kasus ini menjadi bukti bahwa kerja jurnalistik di Sulawesi Tengah mendapat jaminan perlindungan yang kuat, sehingga tidak ada lagi jurnalis yang merasa takut atau terhalang saat menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik,” tegas Riswan .

Kasus ini pun menjadi sorotan penting bagi kalangan pers dan masyarakat luas, mengingat ini menjadi momentum pengujian keseriusan penegakan hukum dalam menjamin kebebasan pers serta keselamatan pekerja jurnalistik di tengah pelaksanaan tugas mereka.

pasang iklan
error: Content is protected !!