iklan

Curi Perahu Katinting di Bambaira Dibawa Kabur ke Donggala, Pelaku Inisial H Ditangkap Polisi

CURI PERAHU KATINTING
FOTO : Melalui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu, kembali berhasil menangkap pelaku curi perahu katinting, di Dusun Sibala, Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Senin Sore, 25 Oktober 2021.(DOK)
pasang-iklan-anda-disini

Curi Perahu Katinting di Desa Bambaira, Pasangkayu, hingga Dibawa Kabur ke Donggala, Pelaku Inisial H Ditangkap Polisi.

Melalui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu, kembali berhasil menangkap pelaku curi perahu katinting, di Dusun Sibala, Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Senin Sore, 25 Oktober 2021.

PASANG IKLAN

Pelaku curi perahu katinting itu diketahui berinisial H (42 tahun), alamat Dusun Sibala, Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kepada kepolisian.

Baca juga : Intelijen Kejati Sulteng Berhasil Tangkap Buron Korupsi di Palu, Kajati : Tim Mengintai Lokasi Terpidana Tinggal

Sehingga dilakukan penyelidikan dari pihak kepolisian resor (Polres) Pasangkayu, sejak Maret 2021.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan S.I.K., S.H., M.H saat ditemui diruangannya, Selasa Pagi, mengatakan berdasarkan penyelidikan yang pihaknya lakukan, terindikasi bahwa pelaku curi Perahu Katinting di wilayah Hukum Polsek Bambalamotu pada maret 2021.

“Diduga pelaku adalah H, dimana setelah pelaku H curi perahu katinting tersebut di pinggir laut, kemudian membawa kabur ke pesisir laut wilayah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng,”ungkapnya.

Baca juga : Bripka Axel Bina Kelompok Ternak Babi Patut Diacungi Jempol, Begini Cerita Polisi di Sigi Ini

Dia mengatakan, untuk mengelabui agar tidak diketahui oleh pemiliknya, maka pelaku H kemudian mengubah warna perahu tersebut menjadi warna hijau, dan menawarkan kepada masyarakat setempat untuk dijual.

“Namun perahu tersebut hanya di tinggal di pesisir laut wilayah Donggala, dan pemiliknya tidak pernah datang lagi dan posisi perahu tetap berada di tempatnya,”ungkapnya lagi.

Kata dia, setelah Lelaki H ditangkap terungkap bahwa modus Operasi pelaku mengambil perahu katinting di pinggir laut tanpa sepengetahuan dan se izin korban, karena motif faktor ekonomi.

Baca juga : Kasus Asusila Kapolsek Diputus Bersalah, Kapolda Minta Maaf

“Sedangkan pelaku H merupakan residivis Tindak Pidana Pencurian sebanyak 2 kasus, dan pernah menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Pasangkayu, dari tahun 2016 – 2018 – 2019, dan merupakan DPO kasus Pencurian,”terangnya.

Menurutnya, untuk tersangka H di jerat dengan pasal Pasal 363 jo Pasal 486 KUHP.(**/ATR/POLDA SULBAR/POLRES PASANGKAYU)

Baca juga : Razia di Sigi, Polisi Amankan Cap Tikus di Desa Ini

bainaa selatan iklan kepala
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!