DPN Sulteng Tugaskan LBH Tonakodi Dampingi Korban Ketidakadilan di Sulawesi Tengah

PALU – Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah resmi menggandeng LBH Tonakodi untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan, khususnya tukang, buruh, kuli, pekerja informal, dan masyarakat kurang mampu di Sulawesi Tengah.

‎Ketua DPN Sulawesi Tengah, Andri Gultom, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen DPN dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil yang sering kesulitan memperoleh akses keadilan.

‎”Kami banyak menerima pengaduan, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, sengketa upah, masalah leasing, tindakan debt collector yang diduga tidak sesuai prosedur, hingga persoalan hukum lainnya. Karena itu, DPN Sulteng menugaskan LBH Tonakodi untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Andri.

‎Menurutnya, tukang, buruh, kuli, pekerja informal, dan masyarakat kurang mampu memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh kehilangan haknya hanya karena tidak mampu menyewa pengacara.

‎Direktur LBH Tonakodi, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan DPN Sulawesi Tengah.

‎”Kami siap mendampingi dan membela masyarakat kecil sesuai amanah DPN Sulteng. LBH Tonakodi akan membuka ruang pengaduan, memberikan konsultasi, serta pendampingan hukum bagi masyarakat yang hak-haknya dilanggar. Kami ingin memastikan rakyat kecil tidak berjalan sendiri ketika mencari keadilan,” ujar Firmansyah C. Rasyid.

‎Ia menegaskan LBH Tonakodi akan bekerja secara profesional dan mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum.

Melalui kerja sama ini, DPN Sulawesi Tengah berharap masyarakat kecil memiliki tempat untuk mengadu dan memperoleh pendampingan hukum yang mudah diakses, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

pasang iklan
error: Content is protected !!