KAPOLDA
Berita  

Pria di Pantai Barat Donggala Tega Hamili Anaknya Hingga Hamil 7 Bulan

Pelaku ditangkap pada 6 Januari dan sudah ditahan di Polres Donggala. (Humas)
Farid

Donggala — Tersangka berinisial SK, laki paruh bayah (59 tahun) yang sudah menderita asam urat ini, tega menghamili anak angkatnya hingga hamil tujuh bulan.

Peristiwa ini terjadi di Desa Alindau, kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala (Pantai Barat).

SK adalah lelaki tua yang sudah memiliki istri dan anak.

Tersangka SK tega menghamili anak angkatnya sebut saja melati (14 tahun) dikarenakan faktor kebutuhan seksual.

“Pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan melati (korban), bapak dari melati (korban) telah meninggal dunia, dan melati menetap bersama ibunya dan juga pelaku, satu keluraga mereka ini,” kata kasat reskrim Iptu Andi H.S, SH, MH.

“Pelaku ini sudah memiliki istri dan anak, melati ini kemudian dijadikan anak angkat oleh pelaku, pengakuan dari korban dia ditiduri sebanyak lima kali, hanya saja korban tidak berani melaporkan ke ibunya hingga berbadan dua,” bebernya.

Kata Andi lagi pelaku melakukan aksi bejatnya pada Okteber tahun 2024 kemarin, dan kemudian ditangkap pada 6 Januari 2025.

“Pelaku ditangkap pada 6 Januari dan sudah ditahan di Polres hingga saat ini, berkas perkara sudah dilimpahkan di Kejari Donggala, pelaku melakukan aksinya pada Oktober tahun 2024.” tutupnya.

Ditambahkannya atas perbuatan Saiful kasim ia dikenakan pasal 81 ayat (3) junto pasal 76D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!