Pasangkayu — Kepolisian Resor Pasangkayu mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang masyarakat.
Dalam press release yang digelar di Baruga Wicaksana Laghawa, Jumat (10/4/2026), polisi membeberkan perkembangan penanganan perkara yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2024.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dari total 13 orang yang diduga terlibat.
Rinciannya terdiri dari tiga orang dewasa, sembilan anak di bawah umur berusia 9 hingga 16 tahun, serta satu orang lansia.
Namun, tersangka lansia belum ditahan lantaran masih menjalani perawatan kesehatan.
Kasatreskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Riski, menjelaskan bahwa penyidik memisahkan laporan polisi antara pelaku dewasa dan pelaku anak demi menyesuaikan proses hukum yang berlaku.
“Penanganan terhadap pelaku anak mengacu pada sistem peradilan anak dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Sementara untuk pelaku dewasa, kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melapor pada 13 Maret 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan LP Model B Nomor 47/4/2026 tertanggal 9 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, korban berinisial RA (14) diduga mengalami tindakan asusila secara berulang di beberapa lokasi berbeda.
Polisi juga mengungkap modus para pelaku yang diduga mengajak, membujuk, hingga mengiming-imingi uang kepada korban.
Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu karung yang diduga digunakan sebagai alas, serta uang pecahan Rp100 ribu.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, Satreskrim Polres Pasangkayu masih menunggu hasil asesmen dari dinas terkait untuk mengetahui kondisi kejiwaan korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius masyarakat Pasangkayu karena melibatkan banyak pihak lintas usia. (LAPORAN; ADDING MARULU/REDAKSI)































