KAPOLDA

Mepanga Jadi Target Peredaran Sabu, Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar di Desa Bugis

MEPANGA
Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan dua terduga pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar dalam operasi senyap. FOTO; DOK. HUMAS.
HPN

Parigi Moutong — Ancaman peredaran narkotika kembali menghantui Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong. Namun, upaya merusak masa depan generasi muda itu berhasil dipatahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong melalui pengungkapan kasus peredaran sabu yang berlangsung senyap namun terukur.

Dalam operasi yang digelar Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, polisi mengamankan dua terduga pengedar sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. Keduanya masing-masing berinisial MA (48) dan FA (36), warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

HPN HPN

Dari tangan para terlapor, aparat menyita 45 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,66 gram, dua unit telepon genggam, serta sejumlah klip bening kosong yang diduga kuat digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan di wilayah Mepanga dan sekitarnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan pengungkapan tersebut bukanlah penangkapan spontan, melainkan hasil penyelidikan panjang yang bersumber dari informasi masyarakat.

BACA JUGA; Kebakaran Kebun Ancam Parigi Utara, Api Lalap 10 Hektare Lahan Warga

“Ini bukan kebetulan. Kami melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu minggu. Informasi dari masyarakat kami dalami dan uji hingga bukti cukup kuat untuk dilakukan penindakan,” tegas IPTU Nicho Eliezer.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Saat penggerebekan di rumah FA, petugas melakukan penggeledahan badan dan kamar dengan disaksikan keluarga terlapor serta aparat pemerintah setempat, guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.

Hasil penggeledahan mengungkap puluhan paket sabu tersimpan rapi. Di hadapan petugas, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Dari hasil interogasi awal, polisi juga mengantongi identitas pemasok sabu yang diketahui berinisial RA, berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga. Barang haram tersebut diambil langsung oleh pelaku untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah setempat.

IPTU Nicho Eliezer menegaskan, penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan semata.

BACA JUGA; DPRD Pasangkayu Perketat Pengawasan Program Daerah, Temukan Sejumlah Kendala Infrastruktur dan Layanan Publik

“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Kasus ini terus kami kembangkan. Kami pastikan jaringan peredaran sabu di Mepanga akan kami bongkar hingga ke akar. Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba di Parigi Moutong,” ujarnya tegas.

Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Menutup keterangannya, IPTU Nicho Eliezer kembali mengajak masyarakat Mepanga untuk berperan aktif memerangi narkoba.

“Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Identitas pelapor kami jamin aman. Perang melawan narkoba hanya bisa dimenangkan jika kita bergerak bersama,” pungkasnya.

LAPORAN; ANDIKA

HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!