KAPOLDA
Berita  

Kasus Pembunuhan di Padende Terungkap, Polres Sigi Bekuk Terduga Pelaku Kurang dari 24 Jam

PADENDE
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Sigi dalam menjaga keamanan wilayah, menegakkan hukum, dan memastikan setiap kasus pembunuhan ditangani secara profesional dan transparan. FOTO/DOK. HUMAS/POLRES SIGI
Farid

Sigi – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, akhirnya berhasil diungkap Polres Sigi hanya dalam hitungan jam. Korban, seorang wanita berinisial LL (44), ditemukan tewas di pinggir jalan pada Jumat (28/11/2025), dalam kondisi tertelungkup di samping saluran drainase.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati menjelaskan, sejak menerima laporan warga, Tim Gabungan Polres Sigi bersama Dit Reskrimum Polda Sulteng yang dipimpin Dir Reskrimum Kombes Pol Djoko Tjahyono langsung melakukan olah TKP dan pengumpulan barang bukti.

“Begitu laporan masuk, petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi. Respons cepat ini penting untuk mengamankan setiap petunjuk sebelum hilang,” ujar Iptu Siti, Selasa (2/12/2025).

BACA JUGA; Dua Warga Berselisih di Sarjo, Bhabinkamtibmas Bertindak Cepat Lakukan Mediasi Hingga Damai

Hasil visum RS Bhayangkara Palu mengungkap adanya memar pada bibir atas serta benjolan di bagian belakang kepala korban, menguatkan dugaan tindak kekerasan sebelum korban ditemukan tewas.

Dalam penyelidikan, perhatian penyidik mengarah pada seorang rekan kerja suami korban berinisial DW alias AW (45). Dugaan ini muncul setelah tim menemukan hubungan tertentu antara korban dan terduga pelaku sebelum peristiwa tragis tersebut.

“Petunjuk yang ditemukan menjadi titik terang penting. Dari sana tim mulai menelusuri keberadaan terduga pelaku dan mempersempit ruang geraknya,” jelas Iptu Siti.

BACA JUGA; Sinergi Ketahanan Pangan, Kapolda Sulteng Terima Kunjungan Dewas dan Kanwil Bulog Sulteng

Upaya itu membuahkan hasil. Pada Sabtu (29/11/2025), kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, DW alias AW berhasil ditangkap di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan, tanpa perlawanan. Saat ini ia telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sigi mengimbau warga tetap tenang dan tidak terpancing isu maupun tindakan provokatif.

“KAMI meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Polri. Jangan ada upaya main hakim sendiri atau tindakan balas dendam yang dapat memicu tindak pidana baru,” tegas Iptu Siti.

BACA JUGA; Dorong Tranformasi Polri, Kapolda Sulteng Soroti Kinerja Penyidik hingga Quick Wins 110 dan Pamapta

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Sigi dalam menjaga keamanan wilayah, menegakkan hukum, dan memastikan setiap kasus pembunuhan ditangani secara profesional dan transparan.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!