MOROWALI UTARA – Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, kembali menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai hampir 75 gram.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari, 10 Juni 2026, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAH alias A (27), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Morowali Utara, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MAH alias A. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 74,95 gram,” ujar AKP Ahmad Sadat saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Lebih lanjut, AKP Sadat menjelaskan bahwa pelaku bukanlah pemain baru dalam kasus narkotika. MAH diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2022 atas kasus serupa.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman beberapa tahun lalu. Namun kini kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sejumlah ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan pidana denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Morowali Utara. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dan informasi dari masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh warga untuk terus berpartisipasi melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Polres Morowali Utara berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat guna mewujudkan Kabupaten Morowali Utara yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba.
Dengan pengungkapan kasus ini, Desa Ganda-Ganda kembali menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman narkotika yang masih menjadi salah satu kejahatan serius di wilayah Morowali Utara. (LAPORAN ARLIN/REDAKSI)

































