iklan

Pekerjaan Saluran Mortar di Ruas Tompe – Pantoloan Diduga Tak Sesuai Bestek, PPK : Selesaikan Tugas Kabalai Dulu, Baru Saya Jawab

pekerjaan saluran mortar
FOTO : Pekerjaan saluran mortar itu, merupakan program Padat Karya Tunai (PKT), melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ditjen Bina Marga, dan Pelaksanaan dilakukan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, yang dilaksanakan langsung oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Ruas Jalan Tompe – Pantoloan, pada tahun anggaran 2021 ini, diduga Sarat Penyimpangan.(DOK FIRMANSYAH)
pasang-iklan-anda-disini

FOKUS RAKYAT.NET, DONGGALA — Pekerjaan saluran mortar pasangan batu, di Desa Ombo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menuai sorotan.

Pekerjaan saluran mortar itu, merupakan program Padat Karya Tunai (PKT), melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ditjen Bina Marga, dan Pelaksanaan dilakukan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, yang dilaksanakan langsung oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Ruas Jalan Tompe – Pantoloan, pada tahun anggaran 2021 ini, diduga Sarat Penyimpangan.

PASANG IKLAN

Pasalnya, pada waktu pelaksanaan fisik, pekerjaan saluran mortar di Ruas Jalan Tompe – Pantoloan, yang melekat langsung di PPK (Pejabat Pembuatan Komitmen) atas nama Kiki, ST, pada item pekerjaan saluran mortar diduga pihak pekerja melakukan pengurangan volume pada pemasangan batu belah di dinding, dan lantai saluran yang tidak sesuai dengan spesifikasi gambar kerja.

Baca juga : Penggerebekan Judi, 15 Pemain Lari Dikejar Anggota Polsek

Baca juga : Pihak Pelaksana Tertutup, Ada Apa Dengan Proyek Bencana Fase 1B, Berbandrol Puluhan Milyar?

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, nampak pemasangan batu, pada dinding, dan lantai pekerjaan saluran mortar yang telah terpasang terlihat jelas memiliki ketebalan yang berbeda atau tidak sama dari pemasangan 0 sampai ketinggian 80 cm.

Bahkan, pemasangan batu belah pada dinding saluran yang ketinggian dari 0-50 cm perkiraan ketebalan hanya mencapai 8 – 10 cm, Sedangkan dari ketinggian 50-80 cm ketebalan 20 cm dan bukan hanya itu, lantai saluran mortar’pun diduga tidak menggunakan batu kosong karena  Pantauan media saat Ke Lokasi pekerjaan pada hari Jumat, 18 September 2021, kondisi pada lantainya itu berongga dan memiliki ketebalan 3 – 4 Cm.

Yang artinya, untuk volume ukuran pada pekerjaan tersebut sudah ditentukan pada ketinggian dari lantai saluran, dinding  bawah sampai dengan ke atas batas tanah galian.

Baca juga : Proyek Rehabilitasi Jalan Watumaeta – Sangginora  Diduga Gunakan Material Ilegal, Kabid Jalan dan Jembatan No Comment, Ada Apa?

Sedangkan dari keterangan salah seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, untuk pekerjaan pasangan batu belah drainase pada umumnya itu  ketebalannya 20 cm, dan ketinggian pasangan batu belah 80 cm.

Jadi sudah sangat jelas dari keterangan warga dan dari hasil pekerjaan pemasangan batu belah yang telah selesai dikerjakan sangat berbanding terbalik.

Seharusnya pemasangan batu belah tersebut dari atas sampai bawah ketebalannya sama 20 CM, kuat dugaan pengurangan volume pada pekerjaan pasangan batu belah saluran mortar yang dilakukan pihak pelaksana telah merugikan keuangan Negara.

Pengurangan volume atau ukuran pada pasangan batu belah drainase juga sangat berpengaruh pada kualitas pada pekerjaan tersebut, yang berpotensi terjadinya retak, cepat ambruk dan mudah tergerus.

Berdasarkan dari keterangan dan informasi yang berhasil diperoleh dari warga sekitar lokasi pekerjaan tersebut, menjelaskan kami hanya bisa melihat dan mendengar Pak/ Awak Media karena kami tidak tau jalur pelaporannya dimana.

Dari keterangan maupun fakta – fakta di lapangan, kuat dugaan pelaksanaan pekerjaan saluran mortar  yang masuk pada program Padat Karya Tunai, dari Kementrian PUPR atau Biasa disebut Pemulihan Ekonomi Nasional yang melekat pada PPK di Ruas Jalan Tompe – Pantoloan pada tahun anggaran 2021, di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah ll Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, diduga tidak sesuai dengan bestek atau gambar kerja kegiatan padat karya pada Surat Edaran No 8/SE/Db/2020 tentang Teknis dan Mekanisme Padat Karya Ditjen Bina Marga.

Baca juga : Pengendara Dicurai Bawa Cap Tikus Ditangkap di Kabonga, Pelaku Dibawa ke Mako Polres Donggala

Baca juga : Razia Minuman Keras di Sigi, Polisi : Barang Bukti Cap Tikus Diamankan, Pemilik Tak Punya Izin

Sementara itu, Kiki ST, selaku PPK terkait menanganani pekerjaan saluran mortar itu di Ruas Jalan Tompe – Pantoloan pada tahun anggaran 2021, yang dikonfirmasi redaksi media Fokusrakyat.net, Jumat kemarin, 24 September 2021, mengatakan akan segera mengecek di lapangan terkait pekerjaan itu.

“Sebentar ya pak, setelah saya selesaikan tugas dari kepala balai, baru saya jawab,”ungkap PPK Kiki, kepada media ini.

Namun, hingga berita terkait pekerjaan saluran mortal di Ruas Jalan Tompe – Pantoloan pada tahun anggaran 2021, ditayangkan, tapi belum mendapat tanggapan dari PPK Kiki tersebut.(**/ATR)

bainaa selatan iklan kepala
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!