Donggala — Kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Gerakan Cepat (Gercep) di Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, segera memasuki babak akhir.
Agenda sidang pembacaan putusan tiga terdakwa telah dijadwalkan pada Rabu, 7 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A (Pengadilan Tipikor).
Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala membacakan tuntutan pada agenda sidang penuntutan 16 April 2025 lalu.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah IL (Kepala Desa Sipi), AS, dan AY, yang berperan sebagai fasilitator program.
Mereka diduga menyalahgunakan dana Gercep tahun anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi 133 warga miskin di Desa Sipi.
Dana sebesar Rp1,33 miliar seharusnya disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, untuk mendukung usaha perikanan, pertanian, dan pertukangan warga.
Namun, Jaksa pada Cabang Kejari Donggala di Tompe menemukan adanya penggelapan sisa dana pembelanjaan barang yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah.
“Sisa dana yang masih berada di toko tidak disetor kembali ke kas daerah, melainkan diselewengkan. Negara dirugikan sekitar Rp330 juta,” ujar Kepala Cabang Kejari Donggala Tompe, Hendy Hardica, dikutip dari laman resmi website Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulteng.
Tuntutan Berat untuk Para Terdakwa
Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram Ahmad, kepada wartawan media ini, belum lama ini, mengatakan ketiga terdakwa menanti vonis Pengadilan di Pengadilan Tipikor Palu Kelas 1A.
Berikut rincian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan melalui Kasi Intel Kejari Donggala Ikram :
-
IL dituntut 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti Rp161 juta. Jika tak dibayar, harta Irwan akan disita dan dilelang, atau diganti penjara 2 bulan tambahan.
-
AS juga dituntut 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp13 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
-
AY dikenai tuntutan 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Desa Sipi Jadi Sorotan
Kasus ini menjadikan Desa Sipi sebagai sorotan publik karena menjadi contoh nyata dari bobroknya pengelolaan bansos di tingkat desa.
Padahal, program Gercep ditujukan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Donggala sebelumnya juga telah menangani kasus serupa terkait dana Gercep, termasuk dugaan korupsi pengadaan kambing oleh seorang kontraktor berinisial AHS.
Dengan adanya agenda pembacaan putusan pada 7 Mei mendatang, masyarakat kini menanti apakah keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus yang telah mencoreng nama baik program pemberdayaan berbasis desa ini.






























