iklan

Mantan PPK di Buol Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejati Sulteng

mantan ppk
FOTO : Tim Tangkap Buron (tabur) gabungan Kejati Sulteng, dan Kejari Buol, berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hasyim Baharulah Day Hasjim.(DOK)
pasang-iklan-anda-disini

Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Buol Sempat Memanas

Mantan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Hasyim Baharulah Day Hasjim, kini menjadi terpidana, berhasil ditangkap tim tangkap buron Kejati Sulteng, Jumat kemarin, 26 November 2021.

PASANG IKLAN

Mantan PPK itu, kini menjadi terpidana terkait kasus pembangunan masjid raya di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sempat memanas di persidangan Tipikor Palu, pada tahun 2020 lalu.

Tim Tangkap Buron (tabur) gabungan Kejati Sulteng, dan Kejari Buol, berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hasyim Baharulah Day Hasjim.

Terpidana selaku mantan PPK di pembangunan masjid raya Buol, telah dipantau selama beberapa hari oleh Tim Intelijen Kejati Sulteng yang dipimpin oleh Mohammad Ronal, SH.

Baca juga : Saluran Drainase Diduga Lantai Kerja Tak Ada Batu Kosong dan Lapisan Sirtu, Dinas PUPR Respon Cepat

Setelah berhasil memastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Gabungan kemudian berangkat dari Kejati Sulteng pukul 13.00 Wita menuju rumah terpidana di BTN Griya Talise Asri blok B no 14, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dalam penangkapan yang dilakukan terpidana tidak melakukan perlawanan, dan proses penangkapan berjalan dengan kondusif.

Setelah ditangkap terpidana langsung di bawa menuju Kejati Sulteng, untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi untuk kemudian dilaksanakan eksekusi, di Lapas Petobo Palu.

Sebelumnya, Terpidana divonis pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3126 K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020.

Terpidana juga sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palu, terdakwa HASYIM BAHARULLAH DAY HASJIM, S.ST diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa  oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)  tahun 6 (enam) bulan  dan denda sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.(**/ATR/Penkum/Kejati Sulteng)

bainaa selatan iklan kepala
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!