PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

Kinerja Polres Donggala Patut Diapresiasi, Mengawal Kasus Konflik Agraria di Riopakava

DONGGALA
FOTO ANCHIEL : Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K, M.SI,.
LBH

AKBP Angga Dewanto Basari : Jangan Rusak Perjuangan Rakyat dengan Tindak Pidana

Donggala – Sengketa lahan PT LTT dengan warga hingga kini masuk dalam porses mediasi, dan Pada 1 oktober kemarin proses mediasi itu meghasilikan rekomendasi yang disepakati bersama kedua belah pihak.

Selain berhasil menelorkan rekomendasi pada proses mediasi, yang tak kalah pentingnya adalah Jajaran Polres Donggala patut diberikan apresiasi khusunya dalam hal pengamanan, AKBP Angga Dewanto Basari S.I.K, M.SI selalu setia mengawal proses pengamanan sengketa lahan PT LTT dengan warga.

kajati palu

Bahkan pada suatu kesempatan Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari S.I.K, M.SI mengatakan sengekta lahan PT LTT dengan warga menjadi fokus utamnya mengawal hingga tuntas,

BACA JUGA : Emak-emak Tumbal Jalan, Motor Asal Selonong dari Gang Sebabkan Kecelakaan di Batui

Mantan pejabat polisi yang pernah bertugas di satuan Brimob ini turun ke Lokasi (riopakava) berbaur dengan masyarakat sambil menitip pesan jangan meruska perjuangan rakyat dengan tindak pidana.

“Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif edukatif kepada masyarakat sehingga tak ada gesekan, jangan rusak perjuangan rakyat dengan tindakan pidana” kata Kapolres saat berbincang dengan waratwan.

Bahkan aktivis agraria Eva Bande saat pemaparan di ruangan Sekda 1 oktober kemarin mengapresiasi kinerja Jajaran Polres Donggala yang sangat persuasif menagani mengawal kasus ini.

BACA JUGA : Polres Banggai Amankan Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur

Berikut rekomendasi yang disepakti pada proses mediasi PT LTT dengan warga pada saat rapat di ruangan sekda 1 oktober kemarin.

Pertama disepakati lahan HGU nomor 5 seluas 194,42 hektar yang sejak lama dikuasi masyarakat unutk pemukiman dan perkebunan, akan diserahkan kembali ke warga Taviora,mekanismenya melalui enclove sesuai pasal 33 permen ART/BPN nomor 7 tahun 2012.

Kedua Lahan HGU yang terbengkalai yang tidak di kelola perusahaan juga hrus dikembalikan ke masyarakaat

Rekomendasi Ketiga menyangkut hak warga atas kebun plasma PT LTT wajibkan membangun kebun plasma bagi masyarakat sedikinya 20 persen dari luas HGU nomor 5.


 

kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!