DONGGALA – Kepolisian Resor Donggala resmi memecat tiga personelnya melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mako Polres Donggala, Senin (23/2/2026) pukul 08.00 Wita.
Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Wakapolres Donggala Kompol Sulardi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si. Pemecatan dilakukan setelah ketiga personel terbukti melakukan pelanggaran berat yang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.
Adapun tiga anggota yang dipecat yakni Brigpol A, Brigpol JR, dan Briptu IJ.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut disebut telah melalui proses panjang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam amanatnya, Kompol Sulardi menegaskan bahwa keputusan pemecatan bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan pemeriksaan dan persidangan kode etik yang matang.
“PTDH ini adalah keputusan final yang telah melewati proses panjang, termasuk sidang serta pertimbangan yang matang. Ketiga personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas berupa pemecatan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran sekecil apa pun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Upacara pemecatan tersebut sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh anggota Polres Donggala agar selalu menjaga integritas, profesionalisme, serta menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara bertanggung jawab.
Melalui peristiwa ini, seluruh personel diharapkan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya guna menjaga kehormatan institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (LAPORAN ; ARLIN)































