Donggala, FokusRakyat.net – Aksi pencurian kabel tembaga milik perusahaan tambang kembali mengguncang wilayah Kabupaten Donggala. Dua orang terduga pelaku pencurian kabel crusher milik PT. Maxima Tiga Berkat, yang berlokasi di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, berhasil diringkus Tim Resmob Paneki Polres Donggala, Kamis (24/7/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/115/VII/2025/SPKT/Polres Donggala/Polda Sulteng tertanggal 16 Juli 2025. Tindakan para pelaku diusut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprintgas/87/VII/KKA/2025/Reskrim dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu M. Ridwan, pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2025. Kejadian bermula ketika Arif, petugas jaga BKO di PT. Maxima, melaporkan melalui grup WhatsApp internal bahwa telah terjadi pembobolan di rumah panel dan gudang workshop perusahaan.
BACA JUGA : Pelaku Pencurian Warga Towale Dibekuk Tim Resmob Paneki, Terlibat Enam Kasus Curanmor
BACA JUGA : Empat Wakapolres di Sulteng Dimutasi, Ini Daftar Namanya!
Informasi itu langsung diteruskan kepada pelapor, Renaldi, yang kemudian melibatkan Kepala Teknik Tambang (KTT) Danar untuk mengecek kondisi lapangan.
“Hasil pengecekan menunjukkan sejumlah kabel tembaga jenis crusher telah raib dari lokasi penyimpanan,” jelas Ka Tim Resmob Aiptu Ilham.
Usai melakukan penyelidikan, pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 17.00 WITA, anggota Polsek Palu Barat mengamankan salah satu pelaku bernama H alias Arki (33).
BACA JUGA : Pria Asal Ampibabo Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Polisi Temukan 10 Paket Siap Jual
BACA JUGA : Residivis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk di Palu, Ternyata Sudah 43 TKP
Dari hasil interogasi, H mengaku melakukan pencurian tersebut bersama lima rekannya: Lk. W, K, R alias Cici (33), A, dan S.
Informasi baru mengarah ke pelaku kedua. Sekitar pukul 21.00 WITA di hari yang sama, Resmob Paneki bergerak cepat ke area Jety PT. INDAKO, Desa Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, dan berhasil menangkap R alias Cici tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengamankan barang bukti berupa bekas pembungkus kabel tembaga berbagai ukuran,” tambah Aiptu Ilham.
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku ditangkap.
“Tim masih memburu pelaku lainnya. Kasus ini akan kami tuntaskan secara menyeluruh,” tutupnya tegas.
Pencurian kabel di kawasan industri ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat kerugian yang ditimbulkan serta potensi gangguan terhadap operasional perusahaan yang berdampak pada perekonomian lokal.































