JAKARTA — Upaya pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele di Kabupaten Morowali semakin menguat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali secara resmi meminta dukungan Komisi II DPR RI agar proses pembentukan kecamatan baru di wilayah kepulauan tersebut segera direalisasikan.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtera Banong dan Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, yang berlangsung di Ruang VVIP Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, SE, yang memimpin rombongan, menegaskan bahwa seluruh persyaratan pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele telah terpenuhi, baik dari sisi teknis, administratif, maupun kajian akademik, serta telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA; Rakyat Torete Bergerak, FRAK Turun Aksi Protes Bersama LBH Advokat Rakyat
“Pembentukan kecamatan di wilayah kepulauan adalah kebutuhan mendesak. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan efektif,” tegas Herdianto.
Menurutnya, kondisi geografis kepulauan yang berjauhan dari pusat pemerintahan menjadi alasan kuat perlunya pemekaran wilayah administratif demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtera Banong menyatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung pembentukan kecamatan baru, sepanjang seluruh persyaratan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Komisi II DPR RI mendukung pemekaran kecamatan jika syarat administratif, teknis, dan kajian telah terpenuhi. Aspirasi DPRD Morowali terkait Kecamatan Kepulauan Umbele akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menilai pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pelayanan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat kepulauan.
“Saya cukup memahami kondisi wilayah ini. Dengan karakteristik geografis kepulauan, pembentukan kecamatan baru akan sangat membantu efektivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” kata mantan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut.
Baik Bahtera Banong maupun Longki Djanggola memastikan bahwa aspirasi DPRD Morowali akan segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mendapatkan tindak lanjut di tingkat pusat.
Secara regulasi, pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang mengatur syarat kewilayahan, jumlah penduduk, rentang kendali pelayanan, serta kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan.
Rombongan DPRD Morowali yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD Ihwan Moh. Thaiyeb, ST, Ketua Komisi I Yopi, ST, Wakil Ketua Komisi II Lukman Hanafi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Morowali Tahir, SE, M.Adm.SDA, Sekretaris DPRD Husban Laonu, S.P., M.Si, serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Dr. Wahyudin Abd. Wahid, SH., MH.
Pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele diharapkan menjadi solusi strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih adil dan merata bagi masyarakat kepulauan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
LAPORAN; SUHIRMAN





























