Pasangkayu – Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Samsat Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Selasa (6/1/2026), pelayanan administrasi kendaraan bermotor dilaksanakan secara maksimal di Kantor Samsat Polres Pasangkayu, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.
Kegiatan ini merupakan pelayanan rutin yang bertujuan memudahkan masyarakat Pasangkayu dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.
BACA JUGA; Polsek Banawa Selatan Amankan Terduga Pencuri Genset Masjid Al Jabar
Seluruh proses pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menjelaskan bahwa pelayanan Samsat mencakup berbagai kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA; Polsek Baras Fasilitasi Audiensi Warga Bambakoro dengan PT Abadi Dua Putri
Mulai dari pendaftaran kendaraan baru, pengesahan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemeriksaan fisik kendaraan, hingga pencetakan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Petugas kami memberikan pelayanan secara ramah, humanis, dan responsif, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terbantu dalam setiap proses pengurusan,” ujar IPTU Karina.
Selama pelayanan berlangsung, masyarakat diarahkan mengikuti alur yang telah ditetapkan agar proses berjalan tertib, cepat, dan efisien. Pemeriksaan fisik kendaraan dilakukan secara teliti untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen administrasi pemohon.
Sementara itu, pencetakan STNK dan TNKB dilakukan sesuai standar operasional prosedur guna menjamin keabsahan dan keakuratan data.
Situasi di lingkungan Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan kendala berarti selama kegiatan, sehingga seluruh pelayanan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jam operasional.
Dengan terselenggaranya pelayanan ini, Polres Pasangkayu berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor semakin meningkat. Hal tersebut dinilai penting dalam mendukung terciptanya tertib berlalu lintas dan pelayanan publik yang berkualitas di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

































