Palu, Fokusrakyat.net – Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bronjong oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng, pada tahun 2018, telah naik ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Sulteng telah mengeluarkan surat peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, menyusul temuan bahwa proyek senilai Rp1,6 miliar tersebut merugikan keuangan negara.
Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, mengungkapkan bahwa status kasus ini ditingkatkan setelah tim penyidik memintai keterangan dari berbagai pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV tahun 2018, dan beberapa staf di BPJN XIV Sulteng.
“Mereka telah mempelajari dokumen terkait, termasuk kontrak dan surat pencairan dana,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pengadaan bronjong senilai Rp1,6 miliar tersebut, yang seharusnya dikerjakan oleh PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada tahun 2018, ternyata tidak dilaksanakan secara profesional.
“Proyek tersebut bahkan berakhir dengan putus kontrak,” ungkapnya lagi.
Kata dia, kejanggalan lainnya adalah uang muka sebesar Rp1,6 miliar yang telah diterima oleh kontraktor pelaksana tidak kunjung dikembalikan selama enam tahun lamanya, dari tahun 2018 hingga 2023.
“Kita telah mengidentifikasi bahwa pengadaan ini bersifat fiktif karena bronjong yang seharusnya ada tidak pernah ada. Meskipun kontraknya diputus, uang muka tersebut tidak dikembalikan kepada pihak yang berwenang,” ungkap Abdul Haris Kiay.
Dia menjelaskan, Kejaksaan juga menemukan bahwa proyek bronjong ini merupakan bagian dari seksi Preservasi BPJN XIV Sulteng.
“Meskipun proyek tersebut memiliki nomor kontrak HK.02.03-Bb.14.04./02 tanggal 21 Maret 2018, namun pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan tidak pernah terealisasi dengan baik,” terangnya.
Menurutnya, penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Pihak kejaksaan mendesak agar pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak akan ditoleransi dan pelaku akan dijerat dengan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.***
































