KAPOLDA

Saifullah Djafar Menjalani Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulteng Soal Aliran Dana Hibah

Kejati Sulteng
Foto : Gedung Kejati Sulteng di Jalan Samratulangi Kota Palu. (Foto IST)

Palu, Fokusrakyat.net – Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulteng, Saifullah Djafar, menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pada Selasa (25/7).

Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Moh. Ronald, mengungkapkan bahwa Saifullah dimintai keterangan terkait aliran dana hibah senilai Rp 1,5 miliar dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke KORMI.

Baca juga : Tantangan Seru di Balik Pilkades di Parigi Moutong, Lebih dari 50 Calon Bersaing untuk Kursi Kepala Desa

“Tadi ketua Kormi Sulteng Saifullah Djafar datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 9:00 wita sampai pukul 14:00 wita, kurang lebih 5 jamlah diperiksa,” ungkap Kasi Pengkum Kejati Sulteng, Moh. Ronald, dilansir dari Deadline News.

saifullah djafar
Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulteng, Saifullah Djafar. (Foto Istimewa)

Dugaan korupsi soal aliran dana hibah senilai Rp 1,5 miliar dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke KORMI ini telah melibatkan beberapa tokoh penting di dunia olahraga Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulteng, Irvan Aryanto, telah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya terkait dugaan korupsi dana hibah.

Selain itu, Ketua Umum KONI Sulteng, M. Nizar Rahmatu, juga sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejati terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 23 miliar.

Baca juga : Skandal Korupsi Mengguncang Bawaslu Sulteng, Pegawai Honorer Jadi Kunci Pencerahan

Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa sektor olahraga di Indonesia telah mengalami 78 kasus korupsi selama periode 2010 hingga 2019.

Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp865 miliar, dengan nilai suap mencapai Rp 37,6 miliar.

Sementara itu, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana hibah keolahragaan menunjukkan adanya masalah yang terus berulang.

Proses evaluasi dan penilaian atas kelayakan usulan hibah seringkali tidak dilakukan, dan pengalokasian dana hibah seringkali dipengaruhi oleh praktik suap dari calon penerima.

Baca juga : Skandal Pembayaran Proyek Pasca Bencana, Kontraktor Utama Dituduh Mempermainkan Subkontraktor

Penggunaan dana hibah juga seringkali tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap, hanya berupa kuitansi tanpa dokumen pendukung lainnya.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!