KAPOLDA
Berita  

Kejaksaan Tinggi Sulteng Terapkan Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penuntutan

kejaksaan
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Kejari Tojo Una-Una, Kejari Morowali, dan Kejari Donggala, Kamis, 13 Juli 2023. (Foto Penkum)

Palu, Fokusrakyat.net – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., memimpin proses permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Kejari Tojo Una-Una, Kejari Morowali, dan Kejari Donggala, Kamis, 13 Juli 2023.

Ekspose tersebut dilakukan secara virtual dengan kehadiran Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H., di Jampidum Kejagung RI. Sementara itu, di Aula Vicon Lantai 3, hadir Aspidum Kejati Sulteng dan para Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini berkaitan dengan beberapa berkas perkara, yaitu:

1. An. Moh. Rafli, yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHPidana (Kejari Tojo Una-Una);

2. An. Ruliyanto Hasan, yang dituduh melanggar Pasal 372 KUHPidana (Kejari Morowali);

3. An. Kurais bin Mustafa, yang dituduh melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP;

Permohonan penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa alasan yang melibatkan prinsip keadilan restoratif, antara lain:

– Tersangka telah meminta maaf kepada korban, dan korban telah memaafkannya.

– Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka merupakan kesalahan pertama kali.
– Ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari 5 tahun.

– Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

– Ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari 5 tahun.

– Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Dalam menjalankan prinsip keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melibatkan berbagai pihak, termasuk korban dan tersangka, untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Pendekatan ini memberikan ruang bagi tersangka untuk memperbaiki kesalahannya dan memulihkan hubungan dengan korban, sambil tetap mempertimbangkan hukuman yang adil sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan langkah yang mencerminkan semangat keadilan yang komprehensif, mengedepankan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta mendorong pemulihan dan reintegrasi sosial. Diharapkan bahwa pendekatan ini dapat menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana, demi terciptanya masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!