Dugaan tindak pidana korupsi disinyalir mewarnai pekerjaan timbunan Box Culvert di proyek jalan Nasional Ruas Buol – Lakuan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang saat ini sementara dilaksanakan.
Demikian disampaikan Aming salah seorang tokoh pemuda di Desa Busak, kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.
“Kualitas timbunan Urpil (Urugan Pilihan) pada bangunan Box Culvert di proyek jalan Nasional di ruas Buol – Lakuan, dikerjakan tidak sesuai bestek,”ungkapnya kepada wartawan.
Dia mengatakan, hal ini terlihat dari material proyek yang digunakan pihak Penyedia Jasa (kontraktor Pelaksana).
“Setahu saya dalam tahap awal pekerjaan, material yang digunakan itu adalah urugan pilihan sirtu atau pasir bercampur krikil, ini justru hanya hasil kerukan gunung batu terbungkus tanah liat,”tegasnya.
Kata dia, akibat material proyek yang diduga tidak sesuai menurut Aming, kondisi timbunan diatas Box Culvert tersebut terkadang becek disaat hujan sehingga menyusahkan pengguna jalan yang lewat.
Aming pun mendesak Kepala Balai Jalan Nasional Palu dibawah nahkoda Moh. Syukur, untuk dapat menyikapi serius keluhan warga tersebut.
“Bukan hanya menerimah hasil yang sudah terbungkus rapi padahal dilapisan dasar timbunan itu adalah batu yang bercampur tanah,”jelasnya.
“Jangan sampai kualitas pekerjaan proyek miliaran rupiah milik BPJN Sulteng ini hasilnya tidak beres alias abal-abal, sebab rakyat yang akan merasakan dampaknya,” tegas Aming.
Dia berharap persoalan ini dapat segera ditindak lanjuti oleh Kepala BPJN ( Balai Pelaksana Jalan Nasional) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah ( BPJN ). Muhamad Syukur. ST. MT. melalui Kasatker ( Kepala Satuan Kerja ) Wilayah Satu dan PPK 1.2 ( Pejabat Pembuat Komitmen ) sebagai pejabat yang bersentuhan langsung di lapangan.
“Belum terlambat, silahkan ditindak lanjuti demi kepentingan rakyat,” tukasnya sembari meminta agar pengawasan di proyek tersebut lebih untuk ditingkatkan lagi.
Disisi lain, Aming menyebutkan, proyek jalan Nasional ini diduga sudah ada indikasi pidana korupsi. Ini bisa dibuktikan dari material dasar yang digunakan pihak kontraktor pada material urugan pada Box Culvert di Desa Busak Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol.
Kemudian, kata dia, pekerjaan rabat bahu jalan di hutan lindung Desa Pinjan yang kini kondisinya retak dan rusak karena diduga di sunat oleh oknum pekerja, begitupun pada ketebalan lantai saluran pasangan batu mortar di Desa Pinjan Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli, yang diduga juga ikut di sunat oleh oknum pekerja serta peningkatan jalan ( Overlay ) yang kini sudah mengelupas dan retak buaya .
“Saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri pekerjaan ruas jalan Buol – Lakuan – Laulalang – Lingadan ini karena puluhan miliar anggaran yang dikucurkan oleh Negara untuk penanganan struktur jalan namun hasilnya diduga tidak sesuai ,” desak Aming.
Hal senada juga disampaikan Kordinator LBH Progresif Sulteng Abd.Razak SH, dirinya meminta Balai Jalan Nasional Palu melalui Kasatker dan PPK 1.2 agar memperhatikan kondisi yang dialami struktur jalan akibat pekerjaan proyek tersebut yang diduga hanya dikerja secara asal – asalan.
Tambah Razak panggilan akrabnya, bekerjalah sesuai standar jalan Nasional, supaya masyarakat merasakan betul dampak dari pembangunan yang tak lain juga menggunakan uang rakyat.
“Kalau material dasarnya tidak sesuai dengan yang ada dalam anggaran proyek, kemudian ketebalan rabat bahu dan tipisnya lantai saluran pasangan batu mortar yang dilaksanakan oleh kontraktor nakal bagaimana hasilnya nanti,” ujar Razak.
Dia menjelaskan, sangatlah wajib Aparat Penegakan Hukum untuk menindak pekerjaan yang terkesan buang – buang uang Negara.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 1 Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Andri Irfan Rifai, ST.MT, yang dikonfirmasi redaksi media ini, melalui pesan singkat WhatsApp terkait pekerjaan tersebut memberikan jawaban akan segera komunikasikan ke lapangan.
“Nanti saya komunikasikan ke lapangan ya,”ungkap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 1 Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Andri Irfan Rifai, ST.MT, melalui pesan singkat WhatsApp-nya sambil menutup percakapan, Senin kemarin, 17 Januari 2022.(*/ATR)
Baca juga : Personil Polres Donggala Bersenjata Lengkap Kawal Ketat Pemindahan 124 Napi Dari Palu ke Donggala
Baca juga : Petani Diduga Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan, Kapolsek : Korban Mengaku yang menghamili Bapaknya