KAPOLDA
Berita  

Ketua Umum LBH Rakyat Adil Soroti Kasus Pemalsuan Dokumen PT BDW, Singgung Peran Anwar Hafid Saat Jadi Bupati Morowali

LBH
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Adil, Dicky Patadjenu, SH, MH, angkat suara terkait proyek pengadaan makan dan minum serta snack DPRD Sulteng. FOTO : DOK.

FOKUSRAKYAT.NET, PALU – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Adil, Dicky Patadjenu, SH, MH, angkat suara terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Morowali yang hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dicky menyebut, kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut legitimasi hukum atas izin usaha pertambangan (IUP) yang berdampak langsung pada tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tengah. Ia pun menyoroti keputusan penting yang pernah diambil oleh Anwar Hafid. Saat itu menjabat Bupati Morowali, yang diduga berdasarkan dokumen bermasalah.

“Jika benar dokumen palsu itu menjadi dasar penerbitan IUP, maka kita tidak hanya bicara soal administrasi, tapi juga penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan negara dan masyarakat,” tegas Dicky dalam pernyataanny kepada sejumlah wartawan, Minggu kemarin (6/7/2025), di kantornya di Jalan Kimaja Kota Palu.

BACA JUGA : Khitanan Massal Meriahkan Haul ke-4 Habib Saggaf, Ratusan Anak Ikuti dengan Penuh Syukur

Pria berkacamata itu juga meminta agar penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja.

Saat ini, kata dia, penyidik telah menetapkan FMI alias F sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP atas dugaan pembuatan atau penggunaan surat palsu dari Dirjen Minerba.

“Berkas perkara tersangka telah memasuki tahap satu pada akhir Juni 2025, dan kini tengah menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas pengacara yang juga Ketua Organisasi Advokat Peradan Sulteng itu.

BACA JUGA : Bentor Ditabrak Calya di Jalur Trans Palu–Luwuk, Bayi dan Tiga Orang Luka-Luka

Dicky menambahkan, kasus ini menjadi semakin serius karena IUP PT BDW tumpang tindih dengan konsesi PT Artha Bumi Mining (ABM) di wilayah Bumi Tepe Asa Maroso, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sulteng oleh pihak PT ABM pada 13 Juli 2023.

“Kami mendorong Polda Sulteng agar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Jangan sampai keadilan hanya menyentuh yang lemah, tapi membiarkan aktor besar di balik layar bebas begitu saja,” tegasnya.

BACA JUGA : Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Laki-laki di Huntap Tondo II, Korban Diketahui Tinggal Seorang Diri

Dicky Patadjenu juga menilai bahwa kasus ini menguji komitmen hukum dan integritas aparat penegak hukum di Sulteng, terutama karena saat ini Anwar Hafid telah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah sejak pertengahan 2024.

Ia menegaskan bahwa LBH Rakyat Adil akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan tidak ditutup-tutupi oleh kepentingan politik atau ekonomi.

BACA JUGA : Sejumlah Kerusakan Pada Ruas Jalan Sibalaya – Poi, Siapa Bertanggung Jawab?

“Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Jika ada pelanggaran hukum, harus diusut sampai ke akar-akarnya,” pungkas Dicky.

Sementara itu, aktivis masyarakat sipil dan organisasi lingkungan seperti YAMMI Sulteng juga mendesak agar penyidikan tidak hanya berhenti di tingkat teknis, tetapi menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam praktik dugaan pemalsuan dokumen untuk kepentingan tambang.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!