Berita  

Sidang Sengketa Rumah di Tuk-Tuk Siadong: Penggugat Hadirkan Saksi Ungkap Riwayat Pemberian Melalui Adat

BALIGE – Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar persidangan untuk memeriksa perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor registrasi 1/Pdt.G/2026/PN Blg, pada Rabu (3/6/2026). Dalam sidang yang berlangsung ini, agenda utama adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat, guna membuktikan dalil sengketa kepemilikan sebuah rumah yang terletak di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kabupaten Samosir.

Objek yang dipersengketakan berupa bangunan rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter, yang beralamat di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo. Jalan tersebut sebelumnya lebih dikenal oleh masyarakat setempat dengan nama Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong.

Dalam upaya memperkuat argumennya di hadapan majelis hakim, pihak penggugat menghadirkan seorang saksi bernama Henry. Ia memberikan keterangan rinci mengenai asal-usul dan sejarah kepemilikan rumah tersebut. Menurut kesaksiannya, bangunan itu awalnya merupakan pemberian dari orang tua kedua belah pihak kepada penggugat, yang dilakukan atas permintaan langsung dari keluarga pihak mertua penggugat agar rumah tersebut menjadi milik dan tempat tinggal penggugat.

“Saya hadir secara langsung saat kejadian itu. Keluarga besar dari pihak mertua penggugat datang menemui orang tua penggugat untuk menyampaikan permohonan tersebut, dan semuanya dilakukan melalui prosesi adat Batak yang disebut Batu Demban,” ungkap Henry di ruang sidang.

Ia menjelaskan, dalam tradisi adat tersebut, permintaan itu disampaikan secara resmi dengan tujuan agar rumah itu diserahkan hak kepemilikannya kepada penggugat untuk dihuni. Permintaan tersebut akhirnya disetujui dan disanggupi oleh orang tua penggugat pada saat itu. Keterangan ini kini menjadi salah satu bukti kunci yang digunakan untuk menjelaskan bagaimana proses peralihan hak dan penguasaan atas tanah dan bangunan tersebut terjadi di masa lalu.

Persidangan ini juga dihadiri dan diikuti hingga selesai oleh pihak tergugat serta turut tergugat, yang mendengarkan setiap keterangan yang disampaikan oleh saksi. Setelah mendengarkan kesaksian dan menyelesaikan agenda pemeriksaan hari itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang.

Pada persidangan berikutnya, baik pihak penggugat maupun tergugat diwajibkan kembali menghadirkan saksi-saksi lain serta alat bukti tambahan yang dimiliki, untuk melengkapi pembuktian dan memperkuat argumen masing-masing dalam perkara yang masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Balige ini.

(Red)

pasang iklan
error: Content is protected !!