MANDAILING NATAL – Mahasiswa Perwakilan Rakyat Sumatera Utara (MPRSU) menyoroti dugaan praktik peredaran narkoba yang diduga masih terjadi di dalam Lapas Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.(17/05/26)
Pihak MPRSU mengaku menerima informasi terkait seorang warga binaan berinisial RC/SC alias Regar Cino yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Selain itu, MPRSU juga menyoroti dugaan adanya aliran dana ilegal yang disebut mencapai ratusan juta rupiah kepada oknum tertentu di lingkungan lapas.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada hasil pemeriksaan maupun keterangan resmi dari pihak berwenang.
“Kami meminta Kanwil Ditjenpas Sumut memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan kondisi sebenarnya di lapas,” ujar pihak MPRSU.
MPRSU juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan oknum dalam dugaan praktik tersebut.
Menurut mereka, komitmen menciptakan lapas yang bersih dari narkoba, telepon genggam ilegal, serta praktik penipuan online perlu diwujudkan melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan MPRSU. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah ada klarifikasi resmi.
Reporter:Ilham



















