FOKUS RAKYAT.NET, PALU — Opsnal Satuan Researse Narkoba (Satresnarkoba), di Polres Palu.
Berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di Jalan Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulteng, Selasa, 29 Juni 2021, Pukul 15.00 Wita.
Pelaku adalah Y (38) pekerja swasta, F (29) Ibu Rumah Tangga, S (37) Swasta, dan M (18) perempuan, bekerja swasta.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga.
Dimana pelaku Y diketahui merupakan seorang pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) di rumahnya, di Jalan Lekatu, bersama dengan rekannya.
“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap terduga, setelah mengetahui ciri-cirinya dengan rumahnya, lalu pada hari Selasa dilakukan penindakan terhadap pelaku dan temannya,” ujar Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.
Kapolres juga menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan, Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 14 shacet diduga shabu dengan berat 3,45 gram (bruto) dan satu buah timbangan digital.
“Barang bukti lainya 12 paket sabu degan berat 4,32 gram(bruto), lima alat isap, dua pak plastik klip,” tutup Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.
Kemudian pelaku Y bersama temanya diamankan ke Satnarkoba Polres Palu, guna proses lebih lanjut.(**/Polres Palu)