FOKUS RAKYAT.NET, DONGGALA — Aparat kepolisian di Polsek Balaesang melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras (Miras) kepada para pedagang, Kamis, 19 Agustus 2021.
Kegiatan Razia itu, dipimpin langsung Kapolsek Balaesang, IPDA Hendrik SH.
Kapolsek Balaesang, IPDA Hendrik,S.H melalui Kanit Binmasnya IPDA Syaharudin, S.A.L., S.Sos bersama personil Intel mengatakan, razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan.
Selain itu, kata dia, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polsek Balaesang Polres Donggala.
Kata dia, dalam giat razia ini di fokuskan ke dua rumah sbb :
Razia di rumah Solata, 50 Tahun, Suku Toraja, Kristen, alamat dusun III Tovia, Desa Tambu, Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala, dengan Hasil NIHIL.
Razia di rumah Tahir, 43 Tahun, agama islam, suku kaili, Pekerjaan tani, alamat Dusun II Sibantaya, Desa Labean, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala telah diamankan :
– 1 buah Jerigen Ukuran 20 Liter berisikan Miras Jenis Cap tikus
– 7 Bungkus Plastik Bening miras jenis Cap tikus
Baca juga : Pertandingan Sepak Bola Dibubarkan Polisi, Ternyata Langgar PPKM
“Razia kita fokuskan kepada pedagang yang masih kedapatan menjual minuman keras dengan jumlah 27 Liter Miras Jenis Cap Tikus,” Ucap Kanit Binmas.
Baca juga : Seorang Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi di Ampana, Simak Info Kasusnya Disini
Dia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Balaesang Polres Donggala.
“Selanjutnya pemilik miras jenis cap tikus diberikan pembinaan berupa surat pernyataan bahwa tidak akan memperjual belikan miras jenis cap tikus dikemudian hari dan barang bukti miras di amankan di Mapolsek Balaesang..” Terangnya.(*/ATR/Polres Donggala/As)