Pasangkayu – Kepolisian Sektor (Polsek) Baras bersama Pemerintah Desa Bajawali melakukan penertiban penjualan minuman keras (miras) di Desa Bajawali, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Jumat (26/9/2025) pukul 09.00 WITA.
Dalam operasi yang dipimpin IPTU Asep Saifurrohman bersama anggota Unit Reskrim Bripda Komang Agus Diki, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu jerigen Cap Tikus berisi 10 liter, 16 kemasan plastik Cap Tikus ukuran 600 ml, serta lima botol arak Bali.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras, khususnya Cap Tikus, yang kerap memicu keributan dan mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA : Saluran Drainase Patah dan Susunan Batu Talud Retak, Proyek Akses Huntap Lende Ntovea Disorot Lagi
Selain menyita barang bukti, polisi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga agar tidak lagi memperjualbelikan miras.
Pasalnya, miras ilegal tersebut bahkan telah dikonsumsi anak di bawah umur dan pelajar, sehingga dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi muda.
“Kegiatan ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga langkah preventif membangun kesadaran hukum masyarakat serta mempererat sinergitas antara kepolisian dan pemerintah desa dalam menjaga situasi kondusif,” ujar IPTU Asep.
BACA JUGA : Anggaran Makan dan Minum DPRD Sulteng Sesuai Aturan Perundang-undangan
Masyarakat Desa Bajawali menyambut baik kegiatan ini dan berharap penertiban miras, terutama peredaran Cap Tikus, terus dilakukan demi menjaga ketentraman lingkungan.































