Palu, Fokusrakyat.net – Bulan suci Ramadhan tahun ini menjadi saksi atas terkuaknya kasus dugaan korupsi yang menggemparkan.
Terkait pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020.
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah menetapkan seorang pejabat Bawaslu Sulteng, dengan inisial SL, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kajati Sulteng, H. Agus Salum, melalui Abdul Haris Kiay, Kasipenkum Kejati Sulteng, mengungkapkan bahwa penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah adanya lebih dari dua bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 19 Maret 2024, serta Surat Perintah Penetapan tersangka yang dikeluarkan pada tanggal yang sama,” ujarnya.
Diperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 900 juta.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Haris menambahkan bahwa penyidik akan segera memanggil SL untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menimbulkan keprihatinan atas pengelolaan dana publik yang tidak sesuai dengan aturan.
Penetapan SL sebagai tersangka dalam kasus ini menjadi langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum demi keadilan dan integritas negara.































