Seragam Bukan Tameng, Polda Sumut Proses 6 Anggota Langgar Aturan

MEDAN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan keseriusan dan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi. Hasil penyelidikan dan sidang etik menetapkan enam anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian akan diproses secara adil dan tegas, tanpa pandang bulu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/695/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumut, AKBP A. Robert Sembiring, S.H., M.H. Dokumen ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pemeriksaan mendalam yang dilakukan atas laporan yang diterima pihak Propam sejak bulan September tahun lalu.

Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 22 Mei 2026, majelis etik memutuskan keenam personel tersebut terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi putusan sesuai ketentuan yang berlaku. Keenam anggota yang bersangkutan adalah AIPTU Rudi Setiawan, AIPDA Diswanto Purwomo Rumapea, BRIGADIR Bagus Dwi Prakoso, S.H., BRIGADIR Fahmi Yusnanda, S.H., M.H., BRIPTU Dodo Agung Satryo, dan BRIPDA Miekael Bernad Susanto Hasibuan.

Kasus ini bermula dari adanya laporan resmi masyarakat maupun internal yang teregistrasi dengan nomor LP-A/380 hingga LP-A/385/IX/2025/Propam pada tanggal 2 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Propam Polda Sumut segera melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pengumpulan keterangan, pemeriksaan saksi, pengambilan dan verifikasi alat bukti, hingga pendalaman fakta di lapangan. Seluruh hasil temuan kemudian dibawa ke dalam Sidang KKEP untuk mendapatkan kepastian hukum dan etik.

Dalam persidangan, berdasarkan fakta dan bukti yang sah dan cukup, majelis menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh keenam anggota tersebut memang melanggar aturan dan norma profesi yang berlaku. Putusan ini sekaligus menegaskan sikap institusi Polri yang tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk tindakan yang dapat mencederai kehormatan, marwah, serta wibawa organisasi kepolisian di mata masyarakat.

Langkah tegas yang diambil oleh Propam Polda Sumut ini dinilai sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan internal kepolisian. Penegakan kode etik yang konsisten, transparan, dan berkeadilan menjadi instrumen paling penting untuk memastikan setiap anggota Polri senantiasa menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

Selain berfungsi sebagai sarana pengawasan dan pembinaan internal, penanganan perkara ini juga memberikan pesan tegas kepada seluruh personel di jajaran Polda Sumut maupun seluruh Indonesia, bahwa seragam, pangkat, maupun jabatan yang disandang tidak dapat dijadikan tameng atau alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang melanggar aturan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pula unsur tindak pidana, maka proses etik tersebut dapat berlanjut ke ranah hukum dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan dan pemrosesan kasus ini diharapkan mampu memperbaiki dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal yang dimiliki Polri. Keterbukaan dan transparansi dalam menangani kasus pelanggaran dinilai sangat penting untuk menunjukkan bahwa setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat akan ditangani dengan sungguh-sungguh, profesional, dan objektif demi mewujudkan keadilan.

Saat ini, masyarakat dan publik menantikan pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada keenam personel tersebut sesuai dengan tingkat jenis dan beratnya pelanggaran yang telah diputuskan dalam sidang etik. Penegakan aturan secara konsisten seperti ini diyakini menjadi kunci utama dalam menjaga kredibilitas institusi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berwibawa.

Reporter:IHB
EDITOR : SUHIRMAN S.Pd

pasang iklan
error: Content is protected !!