PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kades Pagaitan, JPU Hadirkan 4 Saksi Simak Infonya

Sidang
Terdakwa DM mantan kades Pagaitan usai menjalani persidangan agenda keterangan saksi, Selasa kemarin. FOTO : DOK REDAKSI
LBH
Sidang
JPU Kejari Tolitoli, Nur Aziz. P. FOTO : DOK REDAKSI

PALU, FOKUSRAKYAT.NET — Sidang kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Pagaitan, kecamatan Ogodeide, kabupaten Tolitoli, agenda keterangan saksi digelar Selasa kemarin, 20 Maret 2025.

Agenda sidang keterangan saksi terdakwa mantan kades Pagaitan, DM, berlangsung di ruang sidang Chandra di Jalan Samratulangi Palu.

kajati palu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli, menghadirkan empat saksi.

Diantaranya, saksi Ridwan, dari bagian pengadaan barang dan jasa Pemda kabupaten Tolitoli.

Saksi Zhalza Moh. Aqsyal dari operator desa.

Saksi Merry Neni Anita Karlos dari penyedia jasa CV. Guna Usaha Tolis.

Saksi Zulfikar dari pendamping desa.

JPU Nur Aziz P, saat ditemui sejumlah wartawan, mengatakan empat saksi itu telah dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Kata dia, kemungkinan akan ada saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

“Ada saksi lagi yang dihadirkan, tapi jumlahnya belum tau. Setelah itu 2 saksi ahli dari inspektorat dan teknis dihadirkan dalam persidangan,” ungkapnya kepada wartawan.

Nur Aziz mempersilahkan kepada wartawan untuk menyaksikan secara langsung persidangan, karena kasus ini terbuka untuk umum.

Menurutnya, selain kasus ini ditangani Kejari Tolitoli ada juga dua agenda sidang putusan sela, dari terdakwa Moh. Sahlan, dan terdakwa Ir. Gusman, terkait dugaan korupsi Dinas Perikanan Tolitoli.

Berikutnya juga dalam persidangan akan ada keterangan saksi dihadirkan.

Sementara itu dalam persidangan dugaan korupsi ini, Saksi Ridwan, dalam keteranganya mengatakan pengadaan barang diatas Rp200 juta itu dilelang, sedangkan dibawah Rp200 juta sampai Rp10 juta itu ada permintaan pengadaan.

Dalam perkara ini, ia memberi keterangan pengadaan barang dan jasa ini menggunakan anggaran APBDes, Desa Pagaitan.

Saksi lain, yakni Merry Neni Anita Karlos dari penyedia jasa CV. Guna Usaha Tolis, dalam persidangan mengatakan sebagai penyedia jasa, ada surat permintaan dari desa. Dan tidak melakukan penawaran harga, tapi ada surat permintaan berkas kalau ada pekerjaan.

Sedangkan, Saksi Zulfikar sebagai pendamping desa, memberi keterangan kalau ada papan proyek setiap kegiatan, kemudian dipasang tempat terbuka di lokasi pekerjaan, terpampang anggaran dengan volumenya.

Bahkan, item pekerjaan fisik bagunan parit diakui sangat bermanfaat parit buat masyarakat.

Setiap tahun anggaran transparansi publik selalu diperlihatkan.

Kantor desa belakangnya, kata dia rawa maka itu ada item pekerjaan yang ditimbun, karena asal hujan tergenang lagi.

Namun kondisi saat ini, kantor desa sangat bagus, alhamdulilah pelayanan sangat membaik setelah ditimbun.

Untuk diketahui, DM sebagai mantan Kepala Desa Pagaitan, atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp417 juta.

Terdakwa sebelumnya telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Tambun setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli melalui surat bernomor B-118/P.2.12.9/Ft.1/04/2025.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal.

Ia diduga menyelewengkan dana desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut.

Dikutip dari Tribun palu, Rincian Kegiatan Bermasalah :

Tahun 2022:

Pembangunan rabat beton: Rp63.114.500

Drainase: Rp29.240.000

Plat deker blok D: Rp10.276.500

Plat deker blok C: Rp17.124.600

Cek dam saluran air: Rp10.120.500

Tahun 2023:

Galian parit: Rp245.975.000

Plat deker: Rp40.060.400

Rehabilitasi Kantor Desa (ADD): Rp50.378.500

Tahun 2024:

Penimbunan lapangan: Rp98.890.000

Lanjutan penggalian parit: Rp196.140.000

Plat deker: Rp9.336.000

Rehabilitasi posyandu: Rp6.513.000

kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!