iklan

Setelah SPPD Fiktif, Giliran Korupsi di Parimo Ditangani Kejati Sulteng, Kasipenkum: Dua Tersangka Ditahan

FOTO:Penyidik di Kejati Sulteng langsung menetapkan dua orang tersangka, di lingkup Pemda Parimo, khususnya pada Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Parimo.
pasang-iklan-anda-disini

FOKUS RAKYAT.NET, PALU—Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), dinilai tak kendor melumpuhkan para pelaku tindak pidana korupsi (Korupsi) di daerah itu.

Setelah menetapkan tiga tersangka sekaligus terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif 2020, BKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, di Banggai Laut (Balut).

PASANG IKLAN

Baca juga : SPPD Fiktif BPKAD Balut Berbuntut Panjang, Kejati Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Baru

Baca juga : Kasus Dugaan Suap Beli Jabatan Dilimpahkan, Polri : Bupati Nganjuk Segera Ikuti Sidang

Kini, giliran Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang menjadi perhatian Kejati Sulteng yang dipimpin Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH. MH, menangani perkara dugaan korupsi di lingkup Pemda Parimo.

Penyidik di Kejati Sulteng tengah fokus menangani perkara dugaan Tipikor pengadaan tanah, pada Bagian Pemerintahan Umum, Sekretariat Daerah (Setda), Kabupaten Parimo, Tahun Anggaran (TA) 2015-2016.

Tak mau bermain-main membuang waktu percuma saja, Penyidik di Kejati Sulteng langsung menetapkan dua orang tersangka, di lingkup Pemda Parimo, khususnya pada Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Parimo.

Baca juga : Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif BPKAD Balut, JPU : Idhamsyah Menyalahgunakan Wewenang

Baca juga : Warga di Jalan Malaya Palu Tega Aniaya Anak, Istri, dan Orangtua Sendiri, Kapolres : Korban Mengalami Luka

Bahkan, kedua tersangka dari Parimo itu pas di moment Jumat Keramat (Sebutan Familiar penangkapan pelaku korupsi di Kejati Sulteng), penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial RM dan AR.

Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH. MH, melalui Kasi Penkum (Penerangan Hukum), Reza Hidayat SH. MH, kepada wartawan, di Palu, mengatakan, Tersangka RM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 09 Juli 2021.

Kata dia, sementara Tersangka AR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan  Nomor: Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 09 Juli 2021.

Baca juga : Target Pencarian MIT Poso, Kapolda Sulteng Masuk Wilayah Poso Pesisir Utara

“Keduanya (RM dan AR,red) ditahan di Rutan Palu untuk 20 hari kedepan,”ungkap Kasi Penkum, pria atletis mirip Pesepakbola asal Portugal, Cristian Ronaldo itu.

Reza mengatakan, sebelumnya tersangka RM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021.

Baca juga : Target Pencarian MIT Poso, Kapolda Sulteng Masuk Wilayah Poso Pesisir Utara

Kata dia, sedangkan tersangka AR ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-03/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021.

Menurutnya, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**/man)

bainaa selatan iklan kepala
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!