FOKUS RAKYAT.NET, PALU – Perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, yang melibatkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Laut (Balut) 2020, Idhamsyah S. Tompo, kini perkaranya bergulir di persidangan Pengadilan Tipikor Palu, akhinya berbuntut panjang.
Pasalnya, Penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, kembali menetapkan dua orang tersangka baru, terkait dugaan perkara dugaan SPPD Fiktif di BPKAD Balut 2020 itu.
Baca juga : Kasus Dugaan Suap Beli Jabatan Dilimpahkan, Polri : Bupati Nganjuk Segera Ikuti Sidang
Baca juga : Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif BPKAD Balut, JPU : Idhamsyah Menyalahgunakan Wewenang
Pihak Kejati Sulteng tak bermain-main mengusut tuntas perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif ini, dengan menetapkan Bendahara Pengeluaran di BPKAD Balut, dan Kasubag Perencaanaan di BPKAD Balut, mengikuti Kepala BPKAD Balut, Idhamsyah S.Tompo, di kursi pesakitan persidangan terkait skandal SPPD Fiktif itu.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah AM (45 Tahun), sekaligus dilakukan penahanan terhadap tersangka. Sedangkan tersangka lain, SP, (38 Tahun) belum ditahan akibat kondisinya masih sakit.
Baca juga : Warga di Jalan Malaya Palu Tega Aniaya Anak, Istri, dan Orangtua Sendiri, Kapolres : Korban Mengalami Luka
“Tersangka AM langsung kami tahan pas Jumat Keramat kemarin, tapi tersangka SP belum bisa dipaksakan penahanan, mengingat kondisinya tak memungkinkan ditahan,” ungkap Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattiheilohy SH MH, melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat SH MH, kepada sejumlah wartawan, di Kota Palu.
Kasi Penkum Reza Hidayat, mengatakan, Tersangka AM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 09 Juli 2021.
Baca juga : Target Pencarian MIT Poso, Kapolda Sulteng Masuk Wilayah Poso Pesisir Utara
“Ia ditahan (Tersangka AM,red) di Rutan Palu untuk 20 hari kedepan,” ungkapnya lagi, usai melakukan penahanan tersangka AM, di kompleks Kejati Sulteng, di Jalan Samratulangi Palu.
Baca juga : Ngobrol Pintar ‘Ngopi’, Kajati Sulteng Berbincang Santai Dengan Rekan Media
Reza sapaanya, menambahkan, Tersangka AM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-07/P.2/Fd.1/07/2021 tanggal 05 Juli 2021.
Pria asli kelahiran Tavanjuka itu menjelaskan, Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**/man)