Palu – Tiga pria berinisial A (29), J (35), dan H (42) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,160 gram, serta satu alat hisap (bong) lengkap dengan pireks berisi sisa sabu.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
BACA JUGA : Polres Parimo Ungkap Jaringan Spesialis Curanmor
BACA JUGA : Sisi Humanis Kapolda Sulteng, Sapa Siswa Yang Belajar di Tenda Sekolah Darurat
BACA JUGA : Perselisihan Antar Pemuda Usai Pertandingan Futsal di Pasangkayu Berakhir Damai
“Kami menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Kota Palu. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang terduga beserta barang bukti sabu,” ujar AKP Usman.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Kini, ketiga terduga telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
































