Transaksi miras (Minuman Keras) jual beli cap tikus dalam jumlah banyak berhasil diungkap Polisi, di Jalan Gunung Gawalise, Kelurahan Duyu, Kota Palu.
Dalam transaksi miras itu, Polisi mengamankan 75 liter Cap Tikus diisi dalam lima karung, dan satu Mobil Grandmax digunakan untuk memuat.
Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat, menangkap dua pelaku penjual minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus dalam bentuk partai, di jalan Gunung Gawalise, Kelurahan Duyu, Kota Palu, Sulteng.
Pelaku itu SL (57) pekerjaan wiraswasta beralamat, di jalan Kartini, Palu Selatan, dan VP (17) seorang pelajar.
Baca juga : Operasi Zebra di Pasangkayu Digelar 15 Sampai 28 November 2021
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, SIK, MIK, mengatakan, penangkapan itu terjadi atas adanya laporan warga.
Dia mengatakan, bahwa akan dilakukan transaksi miras di jalan Gunung Gawalise, Kelurahan Duyu.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Palu Barat IPTU Rustang, SH, MH memerintahkan anggotanya bergerak ke lokasi tersebut.
“Saat tiba, Opsnal Polsek Palu Barat mendapati adanya transaksi miras jual beli Cap tikus di tempat itu,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno, Senin kemarin, 15 November 2021.
Kemudian, kata dia, kedua pelaku itu langsung digelandang ke Makopolsek Palu Barat.
Baca juga : Banua Media Adhyaksa Berdialog Serius Sambil Bercanda Dengan Kajati Sulteng, Hendrik : Seragam Kalian Keren
Saat diintrogasi, kata dia lagi, pelaku mengaku mendapatkan Cap Tikus itu, dibeli dari wilayah Manado.
“Pengirimannya itu melalui jalur darat, dititipkan di Bus tujuan Manado -Palu, rencananya akan diedarkan di seputaran Kota Palu,” tutur Iptu Rustang.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan 75 liter Cap tikus diisi dalam lima karung, dan satu Mobil Grandmax digunakan untuk memuat.
Baca juga : Dua Orang Anak Dikabarkan Kritis Akibat Tenggelam, Kapolres Parimo : Orangtuanya Teriak Anakku, Tolong
Adapun, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dan untuk pelaku akan diproses sesuai hukum berlaku.(**/ATR/BIDHUMAS/POLRES PALU/POLSEK PALU BARAT)