Cap Tikus Siap Edar Diamankan Polsek Batui, Dijual dari Rumah ke Rumah

Tim Polsek Batui berhasil menggerebek rumah warga yang diduga menjadi tempat penjualan miras tradisional jenis cap tikus. FOTO/HUMAS

BANGGAI – Perang terhadap peredaran minuman keras terus digencarkan jajaran Polres Banggai.

Terbaru, tim Polsek Batui berhasil menggerebek rumah warga di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, yang diduga menjadi tempat penjualan miras tradisional jenis cap tikus, Senin siang (12/5/2025).

Dalam razia yang dipimpin langsung Kapolsek Batui IPTU Rudi Dg. Sumbung itu, petugas menyita 17 botol cap tikus siap edar dari rumah milik pria berinisial AH.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penjualan miras di rumah tersebut. Setelah diselidiki, benar bahwa pelaku sering mengedarkan cap tikus secara ilegal,” ungkap IPTU Rudi.

Menurut hasil interogasi, pelaku baru dua minggu berjualan.

Ia mendapatkan miras tersebut dari Kecamatan Bunta dengan harga Rp600 ribu per galon, lalu mengemas ulang ke dalam botol plastik ukuran 600 ml dan dijual kembali seharga Rp25 ribu per botol.

Cap tikus, yang dikenal sebagai minuman keras tradisional asal Sulawesi, selama ini sering disalahgunakan dan menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal.

Karena itu, peredarannya tanpa izin menjadi salah satu target utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Batui untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Rudi.

Ia menambahkan, razia serupa akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh buruk miras, narkoba, judi, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Langkah cepat aparat Polsek Batui ini menuai apresiasi dari warga setempat, yang selama ini merasa resah dengan aktivitas penjualan cap tikus secara sembunyi-sembunyi di wilayah mereka.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!