Donggala – Pekerjaan pembangunan akses jalan menuju Huntap Lende Ntovea III yang menghubungkan jalur ke Pantai Labuana, Kabupaten Donggala, kembali menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp34,6 miliar yang dikerjakan PT. Aphasco Utamajaya melalui Satker PJN Wilayah III BPJN Sulteng ini, ditemukan bermasalah meski baru rampung beberapa bulan terakhir.
Hasil investigasi tim LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) bersama wartawan menemukan sejumlah kerusakan pada konstruksi.
Adrian., S.H., selaku Ketua LSM NCW Provinsi Sulteng, kepada sejumlah wartawan, Sabtu, 27 September 2025, mengatakan, Saluran Drainase di beberapa titik terlihat patah dan retak parah, bahkan sebagian bangunan nampak rapuh.

Dugaan sementara, kata dia, kerusakan terjadi akibat penggunaan material beton bermutu rendah serta minimnya pondasi penahan pada struktur.
BACA JUGA : Kapolda Sulteng Berganti, Irjen Endi Sutendi Resmi Pimpin Polda Sulawesi Tengah
Tidak hanya itu, Adrian juga menjelaskan, susunan batu talud pada akses jalan juga mengalami retakan memanjang. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu longsor atau amblas di jalur huntap.
“NCW menduga pengerjaan talud tidak sesuai standar teknis, sehingga ketahanan konstruksi rendah,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, ditemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan pada item dinding talud yang difungsikan sebagai pagar huntap. Beberapa bagian yang seharusnya diplester justru dibiarkan tanpa lapisan, sehingga menurunkan kualitas dan kekuatan struktur.

Zulkarnain., dari Manager Projek (MP) PT. Aphasco Utamajaya, diminta tanggapan dan sekaligus klarifikasinya, terkait hasil pekerjaan konstruksi ruas jalan menuju Huntap Lende Ntovea III., akses menuju pantai Labuana Donggala., bagian dari paket Pembangunan Akses Utama Huntap Petobo dan Huntap Donggala., dengan nilai kontrak Rp34,6 Miliar., yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Aphasco Utamajaya., melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III., BPJN Sulteng,.
BACA JUGA : Anggaran Makan dan Minum DPRD Sulteng Sesuai Aturan Perundang-undangan
Adapun beberapa poin ingin kami sampaikan untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi diantaranya:
1. Saluran Drainase mengalami kerusakan dengan retakan dan patahan;
Pada beberapa titik di lokasi pekerjaan akses menuju Pantai Labuana Donggala (Huntap Lendentovea III)., kami menemukan adanya kerusakan serius,. Dimana bangunan Saluran Drainase ini kondisinya begitu memprihatinkan dengan terbongkar mengalami retakan dan patahan,.

Olehnya., kami menduga Kualitas Material Buruk Saluran Drainase terbuat dari beton dengan mutu rendah sehingga mudah retak, rapuh, dan patah.
Mengingat juga., umur proyek belum lama rampung sehingga mutu kualitas hasil pekerjaan diragukan,.
Selain itu Pemasangan yang Tidak Tepat dengan Kesalahan konstruksi., kurangnya pondasi atau tidak ada lapisan penahan, membuat saluran mudah bergeser dan rusak juga menjadi sorotan,.
2. Talud Jalan mengalami retakan;
Kerusakan juga yang kami temukan pada Talud Jalan mengalami retakan memanjang., kondisi ini begitu memprihatinkan diprediksi amblas jika tidak segera dilakukan perbaikan,.

Bangunan pasangan batu pada pekerjaan ini diduga kuat tidak sesuai standar., sehingga daya tahan talud berkurang,.
Mengingat umur proyek baru beberapa bulan dirampungkan., menandakan mutu kualitas pekerjaan tersebut disoroti.,
3. Item Pekerjaan Dinding Talud sebagai pagar Huntap terdapat pengurangan volume pekerjaan diduga kuat tidak dilakukan plesteran;
Manajer Proyek PT. Aphasco Utamajaya, Zulkarnain, saat dikonfirmasi diminta memberikan klarifikasi terkait dugaan kerusakan tersebut, mengatakan “Siap abang. makasih infonya. memang ini paket masih masa pemeliharaan, segera kami benahi kerusakannya”.

Sementara itu, Hendra selaku Direktur PT. Aphasco Utamajaya, mengatakan, terimakasih atas infox Dinda, sekedar info saja kami lagi di luar Kota dan kapan ada waktu, apabila kami sudah di Palu, nanti dihubungi sambil ngopi dan gobrol, mengenai Pekerjaan Pasangan Batu yang mengalami kerusakan, pasti akan Kami sampaikan ke Kapro untuk segera diperbaiki, karena itu masih tanggung jawab Kontraktor dalm hal pemeliharaan dan Perusahaan Kami tidak lepas tanggungjawab, siap memperbaiki.
“Pasangan batu yang mengalami kerusakan pasti akan kami sampaikan ke kepala proyek untuk segera diperbaiki, karena itu masih tanggung jawab kontraktor dalam masa pemeliharaan. Perusahaan kami tidak lepas tanggung jawab, siap memperbaiki,” tegas Hendra.
Sementara itu, Lita., sebagai PPK Bencana PJN Wilayah 3 BPJN Sulteng yang menangani proyek ini, belum memberikan tanggapan.
Dian Maulana., S.T., M.T., Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah 3 Sulteng, dikonfirmasi sudah pindah tugas, sejak awal tahun 2025 sdh ditugaskan ke provinsi lain.
Bambang Razak., S.T., M.T., Kepala Balai BPJN Sulteng, dikonfirmasi memberikan tanggapan sy konfirmasi dan cek dl ke satker dan ppk pak…dlm minggu depan kita jdwlkan diskusi.
PPK Bencana PJN Wilayah 3 BPJN Sulteng yang menangani proyek ini, hingga kini belum memberikan tanggapan. Kepala Satker PJN Wilayah 3 sebelumnya, Dian Maulana, diketahui telah dipindahkan tugas sejak awal tahun 2025.
Kepala Balai BPJN Sulteng, Bambang Razak, ketika dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini. “Saya sudah minta laporan ke Satker dan PPK. Dalam minggu depan kita jadwalkan diskusi untuk membahas permasalahan ini,” ujarnya.
Publik berharap ada keterbukaan dan tindakan tegas dari pihak terkait. Pasalnya, proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini merupakan akses vital menuju huntap dan harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
































