iklan

Razia di Sigi, Polisi Amankan Cap Tikus di Desa Ini

razia
FOTO : Melalui Kepolisian Resort (Polres) Sigi melalui jajaran Polsek Dolo melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras (Miras) kepada para pedagang yang kedapatan menjual miras, Sabtu kemarin, 23 Oktober 2021.(DOK.POLISI)
pasang-iklan-anda-disini

Razia minuman keras (Miras) di wilayah Dolo, Kabupaten Sigi, polisi berhasil mengamankan sebanyak 30 liter Cap Tikus.

Melalui Kepolisian Resort (Polres) Sigi melalui jajaran Polsek Dolo melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras (Miras) kepada para pedagang yang kedapatan menjual miras, Sabtu kemarin, 23 Oktober 2021.

Kapolres Sigi, AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubbag Humas, Iptu Ferry mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat (Pekat) itu dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan.

Baca juga : Mayat Lelaki Tak Berpakaian Ditemukan Dalam Box di Palu, Kapolres : Keadaan Telanjang Dengan Posisi Terlentang

Baca juga : Sabtu Pagi, Sidang Kode Etik Oknum Eks Kapolsek Parigi Digelar, Begini Penjelasannya

Selain itu, lanjut Kasubbag Humas, kegiatan tersebut mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Sigi.

“Kagiatan razia kita fokuskan kepada pedagang yang masih kedapatan menjual miras, dan hasilnya tim berhasil mengamankan seorang pedagang miras jenis Cap tikus sebanyak 2 jerigen ukuran 30 liter dengan inisial OF (20) bertempat di Desa Poi, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi,” ucap Iptu Ferry.

Lanjutnya, barang bukti miras tersebut diamankan di Polsek Dolo, karena pemilik tidak dapat memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Baca juga : Tangani Kasus Kapolsek Parigi, Kapolda Sulteng : Saat Itu Juga Saya Perintahkan Dicopot

Baca juga : Belasan Ribu Obat Tanpa Ijin Edar Disita, Dihimbau Warga Sulteng Pakai Resep Dokter atau Beli di Apotik

“Sedangkan untuk pemilik miras, kami buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras,” terangnya.

Iptu Ferry juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan aksi kriminal dan gangguan kamtibmas.(**/ATR/BIDHUMAS/POLRES SIGI/fn)

Baca juga : Kunjungi Dusun Tamanjeka, Kapolda Sulteng Begitu Dicintai Masyarakat di Poso  

Baca juga : Motivasi Pasukan di Pos Sekat Uweralulu dan Tamanjeka, Kapolda Sulteng Turun ke Garis Terdepan

iklan kepala
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!