KAPOLDA

Ibu Rumah Tangga di Luwuk Diamankan Polisi karena Simpan 8 Kantong Miras

Polisi mengamankan delapan kantong miras jenis cap tikus yang diduga siap untuk diedarkan. Foto/Humas

LUWUK – Upaya Polres Banggai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kembali membuahkan hasil.

Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Satuan Samapta Polres Banggai menggelar razia minuman keras (miras) pada Sabtu malam (26/4/2025) sekitar pukul 21:00 Wita.

Dalam razia tersebut, petugas mendatangi rumah seorang ibu rumah tangga berinisial MI (54) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Hasilnya, polisi mengamankan delapan kantong miras jenis cap tikus yang diduga siap untuk diedarkan.

“Pada kegiatan malam ini, kami berhasil mengamankan 8 kantong miras dari seorang ibu rumah tangga,” ujar Kasat Samapta, AKP Jimyarto Anasim.

AKP Jimyarto menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah preemtif, preventif.

Sekaligus represif untuk mencegah penyakit masyarakat (Pekat) serta potensi tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar sadar akan bahaya miras yang dapat memicu tindak kriminal,” tambah AKP Jimy.

Ibu rumah tangga tersebut kini didata dan diberikan teguran keras, sementara barang bukti berupa miras disita untuk proses lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka akan terus intensif melakukan operasi serupa demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Banggai.

“Situasi hingga saat ini tetap aman dan terkendali. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk menjauhi minuman keras dan segala bentuk pelanggaran hukum lainnya,” pungkas Kasat Samapta.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!