FOKUS RAKYAT.NET, BANGGAI — Polisi di Polsek Luwuk, berhasil mengamankan seorang pemuda bernisial ZF alias Z , 28 tahun, warga di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Senin, 23 Agustus 2021.
Pemuda berusia 28 tahun ini, diamankan Polisi lantaran diduga menganiaya seorang perempuan, tak lain adalah teman dekat alias pacarnya sendiri.
Baca juga : Infrastruktur Huntap Pombewe Dilakukan Upaya Percepatan, PPK : Terkendala Cuaca Setiap Hari Hujan
“Karena cemburu sehingga pelaku tega menganiaya perempuan yang merupakan pacarnya sendiri,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Dia mengatakan, tidak terima dengan perlakukan pelaku, keluarga dari korban merasa keberatan sehingga mencari pelaku.
“Beruntung aparat desa setempat langsung mengamankan pria ini masuk ke dalam kamarnya dan melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ungkap Kapolsek.
“Anggota Polsek Luwuk dan Piket Sabhara Polres Banggai langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Luwuk,” sebut AKP Pino.
Baca juga : Gedung Baru Kejati Sulteng, Pekerjaan Kini Memasuki Tahap Lantai II dan Lantai III
Dia menambahkan, kasus penganiayaan pelaku terhadap pacarnya sendiri saat ini telah ditangani Satreskrim Polres Banggai guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Banggai untuk diproses hukum karena masuk dalam kekerasan terhadap perempuan,” tandas AKP Pino.(*/ATR/Humas Polres Banggai)