Kadis Kehutanan Sulteng Terkesan Menghindar Dikonfirmasi Terkait Isu Anggotanya yang Bekingi Ilegaloging

PALU — Sikap menghindar dan tidak memberikan keterangan resmi Ir. H. Susanto Wibowo selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah terkait dugaan pembekingan aktivitas ilegal logging di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, semakin dipertegas dengan respons yang tidak konsisten serta hilangnya kontak awak media.

Ketika awak media mendatangi langsung kantor Dinas Kehutanan pada Senin minggu lalu, Kepala Dinas tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp justru dijawab dengan alasan sedang mendampingi Gubernur Sulawesi Tengah di Morowali. “Saya masih bersama Pak Gubernur di Morowali, nanti setelah baru kita ketemu,” tulisnya saat itu.

Namun, setelah diketahui pihaknya telah kembali dari Morowali, senin 21/09/2026 awak media berulang kali mencoba menghubungi kembali melalui nomor yang sama untuk menepati janji temu. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan sama sekali — pesan terkirim namun tak dibalas, dan panggilan telepon tidak diangkat. Sikap ini dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang sengaja ditutupi dari publik.

Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa oknum pegawai kehutanan di wilayah Bolano Lambunu diduga menerima suap dan memberikan kelonggaran kepada para pelaku ilegal logging untuk mengambil kayu serta material tambang dari kawasan hutan lindung. Warga mengaku sering melihat aktivitas pengangkutan kayu berlangsung siang maupun malam hari tanpa ada pengawasan maupun penindakan dari pihak berwenang.

Ketiadaan klarifikasi dari pimpinan instansi justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Dinas Kehutanan Sulteng tidak memiliki kendali atas anggotanya, atau justru ada keterlibatan dari tingkat pimpinan sehingga enggan memberikan penjelasan?

Masyarakat menuntut agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Inspektorat dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, maka harus dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemecatan dan proses hukum. Penegakan hukum di sektor kehutanan diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto UU No. 6 Tahun 2023, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda yang berat. Apalagi jika didukung oleh oknum aparat atau pegawai negeri, hal tersebut dapat dikenakan juga pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya kembali meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Kehutanan Sulteng agar transparansi dan akuntabilitas publik dapat terjaga.

Isu ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum terbukti secara sah. Hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

(PENULIS: SUHIRMAN S.Pd)

pasang iklan
error: Content is protected !!