Kuota Tak Sesuai Kebutuhan, LBH Tonakodi Sorot Kelangkaan BBM Morowali Utara

PALU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi menyoroti tajam persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite serta antrean panjang yang terjadi di SPBU Korolama, Kabupaten Morowali Utara. LBH Tonakodi menilai akar masalah ini bukan sekadar kendala teknis distribusi, melainkan cermin dari buruknya koordinasi lintas instansi, tata kelola pelayanan publik yang belum transparan, serta pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang belum optimal.

Direktur LBH Tonakodi, Firmansyah C. RASYID, S.H., menegaskan bahwa pasokan Solar bersubsidi di SPBU Korolama yang ditaksir hanya mencapai sekitar 8 Kiloliter (KL) per hari sangat disayangkan jika tidak sebanding dengan tingginya kebutuhan riil masyarakat lokal, khususnya bagi sektor transportasi, nelayan, dan petani.

“Penetapan kuota tidak boleh hanya dihitung dari batas jatah penjualan harian SPBU, melainkan harus berbasis data riil konsumen yang berhak, karakteristik wilayah, serta aktivitas ekonomi produktif di lapangan,” ujar Firmansyah di Palu, Kamis (17/9/2026).

Terkait penggunaan jeriken, LBH Tonakodi mengingatkan agar masyarakat tidak langsung distigmatisasi sebagai pelangsir liar. Regulasi BPH Migas memperbolehkan pembelian menggunakan jeriken bagi sektor tertentu—seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan pelayanan umum—selama mengantongi surat rekomendasi yang sah dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berwenang. Namun, LBH Tonakodi menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi data terkait penerbitan barcode atau surat rekomendasi baru, khususnya di sektor pertanian. Penerbitan rekomendasi oleh OPD idealnya tersinkronisasi langsung dengan BPH Migas, Pertamina, dan pihak pengelola SPBU agar tidak timbul penerbitan berlebih yang melebihi kapasitas pasokan SPBU.

“Jangan sampai rekomendasi terus dikeluarkan, tetapi kuota fisik BBM di SPBU tidak memadai. Ketidaksinkronan ini memicu keresahan, antrean memanjang, bahkan potensi konflik sosial antar-sesama warga,” tambahnya.

Menanggapi usulan penambahan kuota Solar dari 8 KL menjadi 16 KL per hari, LBH Tonakodi mendesak Pemerintah Daerah Morowali Utara, BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait untuk duduk bersama melakukan audit dan evaluasi distribusi secara menyeluruh. Audit tersebut perlu membedah data harian penerimaan kuota, alokasi barcode/QR Code, volume rekomendasi petani/nelayan, hingga pola ketepatan waktu distribusi mobil tangki Pertalite yang berulang kali terlambat.

LBH Tonakodi juga mendukung penuh penegakan hukum yang objektif jika ditemukan indikasi kecurangan, seperti penyalahgunaan dokumen rekomendasi, manipulasi QR Code, maupun praktik penyulutan/pelangsiran ilegal.

Untuk mengatasi persoalan secara menyeluruh, LBH Tonakodi menyampaikan sejumlah rekomendasi: memverifikasi kebutuhan BBM Solar berdasarkan kajian dan data aktual di lapangan;

mengintegrasikan data penerbitan surat rekomendasi, sistem XStar BPH Migas, QR Code, dan alokasi SPBU; memperketat pengawasan jeriken tanpa mengorbankan hak masyarakat, petani, dan nelayan yang memiliki dokumen sah; memastikan petani dan nelayan berdokumen resmi tetap terlayani dengan baik; membenahi keterlambatan jadwal pengiriman mobil tangki Pertalite secara berkala; membuka data kuota dan penyaluran BBM secara proporsional kepada publik untuk mencegah kepanikan; serta meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang terbukti memanipulasi data atau menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Subsidi negara hadir untuk membantu rakyat kecil. Jangan sampai instrumen ini justru memicu polemik di tengah masyarakat akibat lemahnya koordinasi dan pengawasan antarinstansi,” tutup Firmansyah.

pasang iklan
error: Content is protected !!